Keboncinta.com-- Percepat akses guru mendapat tunjangan profesi, sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama, baik berstatus PNS maupun non-PNS, telah mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Angkatan 4 yang digelar pada akhir pekan lalu.
Tahapan ini menjadi fase krusial sekaligus penentu akhir sebelum peserta dinyatakan lulus sebagai pendidik profesional dan berhak menerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya.
Peserta UP PPG Angkatan 4 berasal dari beragam latar belakang bidang ajar. Rinciannya mencakup 62.419 guru mata pelajaran agama pada madrasah, 18.737 guru mata pelajaran umum madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam, 804 guru Pendidikan Agama Katolik, 899 guru Pendidikan Agama Kristen, serta 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu.
Baca Juga: Lomba Kreasi Video Tepuk Sakinah 2026 Digelar, Ajak Masyarakat Kampanyekan Keluarga Harmonis
Uji Pengetahuan PPG dilaksanakan selama dua hari, yakni 21–22 Februari 2026, dan tersebar di 15 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang berfungsi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Untuk menjaga mutu serta integritas pelaksanaan ujian, sebanyak 2.454 pengawas diterjunkan di seluruh lokasi.
UP PPG merupakan salah satu tahapan penentu kelulusan, selain Uji Kinerja. Hasil dari kedua komponen tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Melalui mekanisme ini, Kemenag memastikan guru yang lulus benar-benar memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Saat ini, proses penilaian hasil uji kompetensi masih berlangsung. Jika seluruh peserta PPG Angkatan 4 dinyatakan lulus, maka total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi akan mencapai 659.157 guru.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Wajib Dipatuhi
Angka ini menunjukkan percepatan signifikan dalam agenda sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa akselerasi PPG merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidik sekaligus kesejahteraan guru.
Menurutnya, langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Ia menekankan bahwa sertifikasi guru bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalisme pendidik yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi masa depan bangsa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan bahwa pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Uji Pengetahuan PPG Dalam Jabatan 2025, Guru Tetap Berjuang di Tengah Keterbatasan
Kelulusan PPG menjadi jaminan kesiapan guru dalam memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik.
Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta PPG berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru non-ASN diberikan sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kompetensi sekaligus memastikan kesejahteraan guru.
Dengan pendidik yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan agama diharapkan semakin meningkat serta mampu melahirkan generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia.***