Keboncinta.com-- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i menegaskan bahwa penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama merupakan kebutuhan mendesak bagi umat Islam.
Penyempurnaan ini diperlukan untuk menjawab perkembangan sosial, kemajuan ilmu pengetahuan, serta beragam tantangan keagamaan yang terus muncul di era modern. Hal tersebut disampaikan Wamenag saat menutup rangkaian Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Wamenag, masyarakat membutuhkan penjelasan Al-Qur’an yang tetap berpegang pada nilai-nilai dasar Islam, namun mampu berbicara dengan relevansi konteks masa kini.
“Perkembangan zaman menuntut penjelasan yang lebih relevan agar masyarakat memahami pesan Al-Qur’an dalam konteks hari ini. Di sinilah urgensi penyempurnaan tafsir,” ujarnya.
Baca Juga: Merayakan Hari Guru Nasional dan Menghargai Pengabdian Tanpa Batas Seorang Pendidik
Hasil Ijtimak Ulama merekomendasikan serangkaian langkah dalam penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag, khususnya untuk Juz 1–3.
Ketua Tim Penyempurnaan Tafsir, Darwis Hude, menyampaikan bahwa pembaruan dilakukan melalui penyegaran redaksi, penguatan substansi, dan penyesuaian metodologi.
Perbaikan tersebut mencakup penjelasan lebih detail terhadap kosakata ayat, penguatan korelasi antar-ayat, peninjauan ulang isu-isu Israiliyat, serta perluasan bahasan mengenai sains, ekologi, gender, dan hidayatul ayat.
Bahasa yang digunakan juga diselaraskan dengan kaidah kebahasaan terbaru, sementara pendekatan integratif menjadi landasan penggabungan metode klasik dan modern agar tafsir lebih empatik, rasional, dan reflektif.
Penafsiran terkait nilai-nilai kemanusiaan serta hubungan antaragama turut mendapat penekanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tafsir menggambarkan pesan Islam yang membawa rahmat, keadilan, dan moderasi.
Baca Juga: Tafsir Al-Qur'an Kemenag Disempurnakan: Upaya Menjaga Relevansi di Era Sains dan Teknologi
Selain itu, tim merekomendasikan penyusunan glosarium, indeks istilah penting, tafsir berbahasa ringan untuk Generasi Z, serta format ramah difabel. Tafsir ini bahkan dirancang agar dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan Inggris demi memperluas manfaatnya secara global.
Wamenag menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tafsir Al-Qur’an harus disajikan dengan cara yang mudah dipahami dan mampu memberi solusi nyata atas persoalan yang dihadapi umat.
“Tafsir harus dapat memberikan jawaban. Ketika masyarakat menghadapi persoalan baru, tafsir yang memadai akan menjadi penerang jalan,” tegasnya.
Penyempurnaan tafsir ini melibatkan 54 pakar dari berbagai lembaga dan disiplin ilmu. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu melahirkan rujukan tafsir yang otoritatif, kontekstual, dan sesuai kebutuhan umat.***