Keboncinta.com-- Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali menjadi salah satu program yang paling banyak diperbincangkan di dunia pendidikan.
Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan sertifikasi guru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Melalui kebijakan terbaru pada 2026, PPG tidak lagi dipandang sekadar sebagai program pelatihan, melainkan menjadi jalur utama untuk memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi tanda pengakuan sebagai guru profesional.
Karena itu, calon guru maupun guru yang belum bersertifikat perlu memahami mekanisme, persyaratan, hingga peluang yang ditawarkan program ini.
Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Ini Tahapan Penetapan TPG 2026 yang Harus Diselesaikan di EMIS GTK
Pendidikan Profesi Guru merupakan program pendidikan lanjutan bagi lulusan sarjana atau diploma empat yang ingin berkarier sebagai guru profesional maupun bagi guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Selama mengikuti PPG, peserta tidak hanya mempelajari teori pembelajaran, tetapi juga menjalani praktik mengajar, menyusun portofolio, hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai bukti kompetensi profesional sekaligus dasar untuk memperoleh berbagai hak profesi sebagai guru.
Percepatan pelaksanaan PPG pada 2026 terlihat dari pemanggilan puluhan ribu guru untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di seluruh Indonesia.
Pada penyelenggaraan tahun 2026, pemerintah menyediakan dua jalur utama yang dapat diikuti sesuai dengan status peserta.
Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 yang belum berstatus sebagai guru tetap.
Peserta harus mengikuti serangkaian seleksi yang meliputi administrasi, tes substansi, hingga wawancara sebelum dinyatakan berhak mengikuti pendidikan profesi.
Jalur ini diperuntukkan bagi guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Berbeda dengan PPG Calon Guru, peserta tidak melakukan pendaftaran secara terbuka. Guru yang memenuhi persyaratan akan memperoleh undangan melalui sistem SIMPKB berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah.
Secara umum terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh calon peserta, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak menyalahgunakan narkotika.
Berkelakuan baik.
Sementara itu, terdapat persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih.
Lulusan S1 atau D4.
Memiliki IPK minimal 3,00.
Berusia maksimal 32 tahun.
Terdaftar dalam Dapodik.
Memiliki NUPTK.
Masih aktif mengajar.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Mendapat undangan resmi melalui SIMPKB.
Lulus dari Pendidikan Profesi Guru memberikan berbagai keuntungan bagi peserta.
Selain memperoleh Sertifikat Pendidik sebagai pengakuan profesional, lulusan PPG memiliki peluang yang lebih besar untuk mengikuti seleksi ASN maupun PPPK karena telah memenuhi salah satu syarat penting sebagai guru profesional.
Di samping itu, guru yang telah bersertifikat juga memiliki kesempatan mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi, pengembangan karier, hingga memperoleh hak profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Segera Diproses, Guru Wajib Cek Data Info GTK Sebelum Dapodik Terbaru Rilis
Percepatan pelaksanaan PPG pada 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui tenaga pendidik yang profesional.
Oleh karena itu, calon guru maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik perlu mempersiapkan diri sejak dini dengan memahami jalur yang tersedia, memenuhi persyaratan administrasi, serta mengikuti seluruh informasi resmi mengenai pelaksanaan PPG.
Dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru, peserta tidak hanya memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga membuka jalan menuju jenjang karier yang lebih baik sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.***