Info ASN
Rahman Abdullah

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Ini Golongan yang Berhak Menerima

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Ini Golongan yang Berhak Menerima

20 April 2026 | 16:40

Keboncinta.com-- Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kepastian mengenai siapa saja yang berhak menerima tunjangan tahunan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika ekonomi.

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat tujuh kategori penerima gaji ke-13 tahun 2026, yaitu:

Baca Juga: UTBK SNBT 2026: Jangan Abaikan Survei Lokasi, Aturan Pakaian, dan Barang Wajib Ini!

1. PNS dan CPNS

Seluruh pegawai negeri sipil, termasuk calon PNS, baik di instansi pusat, daerah, maupun yang bertugas di luar negeri.

2. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai masa kerja dan ketentuan kontrak.

3. Prajurit TNI dan Anggota Polri

Seluruh personel aktif, termasuk yang sedang menjalankan tugas di luar instansi asal.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengurusan NRG Guru Lulusan PPG 2025, Ini Tahapan Resmi yang Wajib Diketahui

4. Pejabat Negara

Meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri, kepala daerah, hingga anggota legislatif daerah.

5. Pensiunan

Aparatur negara yang telah purna tugas akan menerima gaji ke-13 setara satu bulan manfaat pensiun.

6. Penerima Pensiun

Ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak dari aparatur negara yang telah wafat.

7. Penerima Tunjangan

Termasuk veteran dan tokoh perintis pergerakan kebangsaan yang mendapatkan penghargaan dari negara.

Baca Juga: TKA 2026: Pengertian, Perbedaan dengan UN, dan Perannya untuk Masa Depan Siswa

Ketentuan bagi Penerima dengan Status Ganda

Dalam aturan ini, pemerintah juga mengatur skema pembayaran bagi individu yang memiliki lebih dari satu status.

Jika seseorang berstatus sebagai aparatur negara sekaligus pensiunan, maka hanya satu gaji ke-13 yang diberikan, yaitu dengan nominal tertinggi.

Namun, terdapat pengecualian bagi aparatur negara yang juga merupakan penerima pensiun sebagai ahli waris. Dalam kondisi ini, kedua hak tersebut tetap dapat diterima secara bersamaan.

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya bertujuan sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tugas Proktor TKA 2026 Saat Hari H, Wajib Dipahami Agar Ujian Lancar

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan keluarganya.

Dengan ditetapkannya PP No. 9 Tahun 2026, pemerintah memberikan kejelasan mengenai penerima dan mekanisme gaji ke-13.

Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penerima yang telah memenuhi kriteria.***

Tags:
Gaji Pensiunan Info ASN

Komentar Pengguna