Info ASN
Rahman Abdullah

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Lewat Keppres Nasional, Berikut Penjelasanya

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Lewat Keppres Nasional, Berikut Penjelasanya

07 Februari 2026 | 11:45

Keboncinta.com-- Pemerintah akhirnya memberikan kepastian penuh terkait jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui regulasi nasional yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Kepastian ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Keppres tersebut menjadi landasan resmi pelaksanaan cuti bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penetapan ini sekaligus menandai perubahan penting dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang umumnya hanya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga: Musim Ibadah yang Lebih Bersahabat: Ramadan 2026 di Tanah Suci Hadir dengan Durasi Puasa Singkat dan Suhu Udara yang Menyejukkan

Dengan adanya payung hukum setingkat Keppres, jadwal cuti bersama ASN 2026 telah memiliki kepastian sejak awal tahun.

Kondisi ini memberikan ruang perencanaan yang lebih matang bagi instansi pemerintah dalam mengatur agenda kerja, sekaligus membantu ASN menyusun rencana pribadi dan keluarga tanpa dibayangi ketidakpastian.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian dalam Keppres tersebut adalah penegasan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Artinya, PNS dan PPPK tetap memiliki jatah cuti tahunan secara penuh yang dapat digunakan di luar hari cuti bersama yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar sekaligus melindungi hak individual aparatur negara.

Baca Juga: Sekjen Kemenag: Kesejahteraan Guru Madrasah Penentu Kualitas Pendidikan Keagamaan

Berdasarkan lampiran Keppres Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Cuti bersama tersebut mencakup 16 Februari dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, 18 Maret untuk peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, serta rangkaian cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 20, 23, dan 24 Maret.

Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, serta 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keberlangsungan layanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Unit kerja strategis seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi tidak dapat sepenuhnya menghentikan operasional.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Tuntaskan Persoalan Guru Madrasah, Kesejahteraan Jadi Kunci Mutu Pendidikan

Oleh karena itu, Keppres ini juga mengatur mekanisme keadilan bagi ASN yang karena tugasnya tidak dapat menikmati cuti bersama.

ASN yang tetap bertugas pada hari cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat digunakan.

Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur negara.

Dengan regulasi yang lebih tegas, jelas, dan berkeadilan, penetapan cuti bersama ASN 2026 diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, produktif, dan manusiawi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

Tags:
berita nasional PNS Info ASN

Komentar Pengguna