Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menyiapkan anggaran jumbo untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 2026.
Total dana yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan anggaran ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat selama momentum Lebaran sekaligus memastikan stabilitas kesejahteraan aparatur negara.
Di tengah dinamika ekonomi nasional, pencairan THR diharapkan mampu menggerakkan roda konsumsi dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Baca Juga: Sinyal Rekrutmen ASN 2026 Menguat, Fresh Graduate Berpeluang Isi Ribuan Kursi Kosong Akibat Pensiun
Namun, di balik kabar positif tersebut, muncul kegelisahan di kalangan pegawai pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hingga Februari 2026, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur kewajiban pemberian THR bagi skema pegawai ini.
Selama ini, ketentuan THR masih berfokus pada ASN dengan status penuh waktu. Padahal, secara hukum, PPPK—termasuk paruh waktu—telah diakui sebagai bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Setiap tahun, mekanisme teknis pencairan THR umumnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang hari raya.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK Penuh Waktu Siap Cair, PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Kepastian Regulasi
Untuk PPPK penuh waktu, syarat penerimaan THR meliputi status aktif menerima gaji pada bulan dasar perhitungan serta masa kerja minimal satu bulan kalender.
Besaran THR bagi PPPK penuh waktu diberikan secara penuh bagi pegawai dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara itu, bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional sesuai lama pengabdian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR secara matang. Ia menyampaikan bahwa pencairan ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan.
Dalam paparan resmi Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa total alokasi THR ASN tahun 2026—termasuk untuk TNI dan Polri—mencapai Rp55 triliun.
Baca Juga: TPG Guru Madrasah 2026 Dipercepat, Kemenag Instruksikan Pemutakhiran Data Lewat EMIS GTK
Lantas, bagaimana nasib PPPK paruh waktu?
Untuk aspek penggajian dan fasilitas lainnya, PPPK paruh waktu masih mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi serta mengacu pada upah minimum di wilayah setempat.
Artinya, kepastian pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru serta kebijakan internal tiap instansi.
Tanpa dasar regulasi yang eksplisit, peluang pencairan THR bagi kelompok ini belum dapat dipastikan.
Situasi tersebut membuat banyak PPPK paruh waktu berharap adanya kejelasan dalam waktu dekat.
Sebab, meskipun status mereka telah diakui sebagai ASN, pemenuhan hak finansial masih menunggu pengaturan yang lebih rinci.***