Keboncinta.com-- Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun.
Aturan ini direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan total media sosial bagi anak-anak.
Pemerintah memilih pendekatan penundaan akses akun yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform digital.
Artinya, setiap platform akan dinilai berdasarkan karakteristik, fitur, dan potensi dampaknya terhadap anak di bawah umur.
Menurut Meutya, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi pembatasan akses akun media sosial bagi anak yang diterbitkan pada Maret 2025.
Namun, implementasi aturan tersebut masih berada pada tahap transisi dan persiapan teknis sehingga dampaknya belum dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Saat ini, pemerintah terus melakukan koordinasi intensif dengan platform-platform digital besar agar kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat diterapkan secara efektif.
Sinergi ini dinilai penting mengingat peran platform digital dalam menyediakan mekanisme verifikasi usia, pengaturan konten, serta pengawasan aktivitas pengguna anak.
“Kita masih berada di masa persiapan bersama platform-platform besar. Harapannya, dalam satu tahun ke depan, tepatnya Maret 2026, kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini sudah bisa dijalankan,” ujar Meutya.
Menkomdigi juga menyampaikan bahwa langkah Indonesia sejalan dengan tren global. Sejumlah negara, seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa, telah lebih dulu atau tengah merancang aturan serupa.
Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung, Libatkan 123 Penulis dari Seluruh Nusantara
Kebijakan ini umumnya didorong oleh kekhawatiran terhadap kesehatan mental anak, paparan konten berisiko, serta menurunnya interaksi sosial langsung akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.
Dalam penerapannya, pemerintah tidak hanya mengatur perilaku pengguna anak, tetapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan. Seluruh mekanisme sanksi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Sebagai bagian dari evaluasi kebijakan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga melakukan uji petik dan survei lapangan.
Salah satu wilayah yang menjadi sampel adalah Yogyakarta, di mana anak-anak diberikan akses terbatas ke platform digital tertentu untuk kemudian dimintai umpan balik terkait pengalaman penggunaan dan potensi risikonya.
Baca Juga: Terlalu Lama Duduk Tetap Berbahaya Meski Rajin Olahraga, Sains Temukan Solusi Tak Terduga
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mendorong tumbuh kembang anak secara sehat, baik dari sisi mental, sosial, maupun emosional, di tengah derasnya arus teknologi digital.***