Keboncinta.com-- Latar belakang hadirnya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia kembali diulas oleh pemerintah.
Selama ini masyarakat mengenal dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK, namun tidak banyak yang memahami mengapa keduanya harus dipisahkan.
Pada awal pembentukannya, PPPK dirancang untuk menjawab kebutuhan nasional terhadap tenaga profesional yang tidak dapat direkrut melalui mekanisme PNS.
Batas usia maksimal pendaftaran CPNS yang hanya sampai 35 tahun menyebabkan banyak calon pegawai berpengalaman dan ahli tidak bisa masuk jalur PNS.
Baca Juga: Kebijakan Tanpa Honorer Dinilai Mustahil, DPR: Sekolah Bisa Runtuh Tanpa Guru Honorer
Selain itu, proses seleksi PNS yang sangat ketat dan jenjang pendidikan yang tidak selalu sesuai membuat banyak talenta unggul tersisih.
Deputi Bidang SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK hadir sebagai solusi untuk menarik SDM profesional dan diaspora agar tetap bisa berkontribusi.
Melalui skema ini, pemerintah memberikan afirmasi berupa proses perekrutan yang lebih fleksibel dibandingkan jalur PNS.
Namun perjalanan kebijakan membawa PPPK ke fungsi tambahan yang tak terduga: penyelesaian tenaga honorer. Amanat UU ASN 2023 menegaskan bahwa penataan honorer harus diprioritaskan.
Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengakomodasi tenaga honorer melalui jalur PPPK sebagai bentuk afirmasi.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Honorer dan PPPK: Aturan Mutasi Kini Lebih Mudah dan Fleksibel
Aba menegaskan bahwa secara konsep, PPPK bukanlah jalur yang awalnya dibuat untuk honorer. PPPK dirancang sebagai jalur tenaga ahli.
Namun karena jumlah honorer yang sangat besar dan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan status mereka, pemerintah akhirnya memanfaatkan skema PPPK sebagai jembatan solusi.
Sekarang, PPPK memegang dua fungsi penting: menarik tenaga profesional yang tidak bisa masuk PNS, serta menyelesaikan permasalahan honorer di seluruh Indonesia. Kebijakan ini lahir dari kebutuhan, dinamika, dan tuntutan zaman yang terus berkembang.***