Berita
Admin

Lakukan Pemeriksaan Bangunan Pesantren Berisiko Tinggi, Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Khusus Audit Pesantren

Lakukan Pemeriksaan Bangunan Pesantren Berisiko Tinggi, Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Khusus Audit Pesantren

18 Oktober 2025 | 10:19

Keboncinta.com-- Sebagai langkah menjaga marwah dan keamanan bangunan pesantren bagi para santri, pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengaudit dan menertibkan bangunan pesantren dan lembaga keagamaan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, (17/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Baca Juga: Sejarah Perang Uhud: Kemenangan di Depan Mata Berubah jadi Kekalahan yang Tak Terhindarkan

“Fokus pembicaraan kita hari ini adalah menindaklanjuti perhatian dan perintah Presiden terhadap kerawanan-kerawanan gedung pesantren di Indonesia,” ungkap Muhaimin.

Muhaimin menegaskan pentingnya kenyamanan dan keamanan bagi para santri yang sedang menuntut ilmu di pesantren.

Selanjutnya Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan proses audit serta pendampingan terhadap pesantren-pesantren yang rawan secara struktural, terutama yang dapat mengganggu proses belajar-mengajar.

Audit ini akan diprioritaskan pada gedung pesantren dengan lebih dari 1.000 penghuni, usia bangunan di atas 10 tahun, serta bangunan bertingkat lebih dari dua lantai.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan Nasional melalui Program Desa Nelayan

“Untuk pesantren kita lebih komprehensif lagi, juga bersama Menteri Agama melakukan penelaahan, penelusuran, dan juga menertibkan pesantren-pesantren agar sesuai dengan undang-undang dan aturan-aturan yang ada,” jelas Muhaimin.

Upaya penataan ini tidak hanya berlaku untuk pesantren, namun juga mencakup yayasan keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga pelayanan pendidikan keagamaan lainnya yang melibatkan masyarakat.

“Selain pesantren kita juga memberlakukan langkah-langkah ini semua, kepada semua bentuk yayasan pelayanan publik keagamaan, tempat-tempat ibadah, panti asuhan, lembaga-lembaga pelayanan pendidikan, kegiatan-kegiatan keagamaan yang melibatkan publik dan kerawanan-kerawanan akan fasilitas dan gedung,” jelas Muhaimin.

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan pelatihan dasar dan sertifikasi keterampilan konstruksi kepada santri berusia minimal 18 tahun sebagai bagian dari program vokasi untuk santri.

Baca Juga: Menag Jelaskan Lembaga Pendidikan Pesantren telah Berjasa bagi Indonesia dan jadi Pilar Peradaban Bangsa

Mengenai rencana memberikan pendidikan vokasi bagi santri pondok pesantren, Menag Nasaruddin Umar berharap agar santri diberi keterampilan khusus seperti keterampilan dalam mengelola konstruksi bangunan.***

Tags:
Santri kemenag Menag pesantren

Komentar Pengguna