Keboncinta.com-- Pengakuan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu seharusnya membawa angin segar bagi para guru yang selama ini mengabdi sebagai tenaga honorer.
Status tersebut menandai langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian administratif bagi para pendidik yang sebelumnya berada di luar sistem aparatur sipil negara.
Namun dalam praktiknya, persoalan kesejahteraan justru menjadi isu baru yang memunculkan perdebatan. Perbedaan kapasitas fiskal di setiap daerah menyebabkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak selalu sama.
Akibatnya, muncul ketimpangan penghasilan antarwilayah yang menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan serta jaminan keadilan bagi para tenaga pendidik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun status kepegawaian telah diakui secara resmi, aspek kesejahteraan masih memerlukan pembenahan yang lebih serius.
Jika tidak segera diatasi, disparitas penghasilan berpotensi memengaruhi motivasi kerja guru serta upaya pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa secara normatif PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Skema ini dirancang sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga honorer setelah diterapkannya kebijakan yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Walaupun para guru telah memperoleh Nomor Induk Pegawai yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, posisi mereka masih memiliki karakteristik tersendiri.
Pengakuan sebagai ASN memang sudah diberikan secara administratif, tetapi mekanisme pembayaran gaji pokok sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Gladi Bersih TKA 2026 Digelar 9–17 Maret, Lebih dari 8,6 Juta Siswa Ikut Uji Sistem Ujian Digital
Situasi tersebut memunculkan fenomena yang sering disebut sebagai “nasib ditentukan oleh domisili”. Besarnya penghasilan guru sangat dipengaruhi oleh kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah di masing-masing wilayah.
Daerah dengan fiskal kuat cenderung mampu memberikan penghasilan lebih baik dibandingkan daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap memberikan dukungan finansial melalui beberapa skema tunjangan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jika sebelumnya TPG disalurkan setiap tiga bulan sekali, kini pembayaran dilakukan setiap bulan agar arus pendapatan para guru menjadi lebih stabil.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu para guru memenuhi kebutuhan hidup secara lebih teratur.
Selain itu, sejumlah komponen tunjangan lain seperti Tunjangan Khusus Guru dan berbagai insentif tambahan juga disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Mekanisme ini dilakukan tanpa melalui perantara pemerintah daerah agar proses pencairan lebih cepat dan transparan.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan meringankan beban anggaran pemerintah daerah. Dengan berkurangnya tanggung jawab dalam pembayaran beberapa jenis tunjangan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan gaji pokok guru sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Nomor Induk Pegawai yang diberikan kepada guru PPPK paruh waktu merupakan identitas resmi dalam sistem aparatur sipil negara.
Dengan adanya identitas tersebut, para guru memperoleh kepastian hukum sebagai bagian dari struktur birokrasi nasional.
Di sisi lain, pemerintah pusat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini masih membahas formulasi regulasi yang lebih komprehensif.
Tujuannya adalah menciptakan standar penghasilan minimum bagi PPPK paruh waktu secara nasional agar kesenjangan antar daerah dapat diminimalkan.
Harapan terbesar para guru saat ini adalah hadirnya aturan yang lebih jelas dan menjamin keadilan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.
Status sebagai ASN yang telah disematkan seharusnya diikuti dengan kepastian penghasilan yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kondisi fiskal daerah.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam menyempurnakan kebijakan ini.
Baca Juga: Aturan Pajak THR ASN 2026 Terungkap! PPh Ditanggung Negara, Tidak Ada Potongan dari Pegawai
Jika berjalan selaras, skema PPPK paruh waktu tidak hanya menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer, tetapi juga dapat menjadi fondasi sistem kepegawaian yang lebih adil, berkelanjutan, serta mampu menjaga martabat profesi guru di Indonesia.***