Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN Jadi Prioritas, Kemenag Siapkan Langkah Strategis

Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN Jadi Prioritas, Kemenag Siapkan Langkah Strategis

09 Februari 2026 | 11:00

Keboncinta.com-- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama terus memantapkan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru non-ASN.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan GTK Madrasah yang secara khusus membahas isu kesejahteraan guru, digelar di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menegaskan bahwa pemerintah berupaya menuntaskan berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi guru madrasah.

Isu-isu tersebut mencakup sertifikasi pendidik, peningkatan kualifikasi akademik, hingga pengangkatan guru non-ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenag Buka Hilal Observation Coaching, Ajak Kreator Digital Pahami Penentuan Awal Ramadan

Fesal mengungkapkan bahwa data masih menunjukkan adanya guru madrasah yang belum tersertifikasi serta belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung pada kesejahteraan guru.

Oleh sebab itu, penataan dan pemutakhiran data melalui sistem Education Management Information System (EMIS) dinilai sangat krusial agar setiap kebijakan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran.

Hingga saat ini, lebih dari separuh guru madrasah di Indonesia telah mengantongi sertifikat pendidik.

Baca Juga: Cek Desil DTSEN Sekarang! Ini Penentu Anda Lolos Bansos, PKH, hingga KIP Kuliah 2026

Namun, sebagian lainnya masih memerlukan afirmasi kebijakan melalui berbagai skema, seperti program sertifikasi lanjutan, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara bertahap.

Selain itu, GTK Madrasah juga mendorong optimalisasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai solusi bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap guru madrasah.

Menurutnya, guru madrasah memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas pendidikan dan peradaban bangsa.

Arskal menegaskan bahwa guru madrasah tidak semestinya dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sebagai investasi jangka panjang.

Baca Juga: Status Sertifikasi PPG 2025 di Info GTK Masih Merah? Ini Penjelasan dan Imbauan Pemerintah

Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, serta kepastian kesejahteraan, terutama bagi guru madrasah swasta yang berstatus non-ASN.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyusunan grand design kesejahteraan guru madrasah yang terukur dan berkelanjutan.

Desain besar tersebut diharapkan mencakup penyusunan indeks kesejahteraan guru berbasis data serta penguatan ekosistem madrasah swasta melalui skema kebijakan lintas sektor.

Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain pengetatan validasi data guru madrasah, percepatan sertifikasi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Baca Juga: Progres TPG 2026 Mulai Tampil di Info GTK, Guru Diminta Aktif Cek Validasi Data

Melalui forum ini, GTK Madrasah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kesejahteraan guru secara terencana, berbasis data, dan berkeadilan.

Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari upaya memperkuat mutu pendidikan madrasah dan memastikan keberlanjutan peran strategis guru madrasah di Indonesia.***

Tags:
pendidikan kemenag Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Komentar Pengguna