Keboncinta.com-- Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja, baik di sektor swasta maupun aparatur negara.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali memastikan bahwa THR akan diberikan kepada berbagai kelompok pekerja.
Namun di tengah pencairan tunjangan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai perbedaan potongan pajak antara THR yang diterima pegawai swasta dan aparatur sipil negara.
Perbedaan ini terlihat dari nominal yang diterima. Pegawai swasta biasanya menerima THR setelah dipotong pajak, sementara aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara menerima THR dalam jumlah utuh tanpa potongan yang terlihat di rekening.
Baca Juga: Penentuan 1 Syawal 1447 H Menunggu Sidang Isbat Kemenag, Ini Jadwal dan Prosesnya
Meski sekilas tampak berbeda, kebijakan tersebut sebenarnya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.
Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR yang diterima oleh aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
Namun, pajak tersebut tidak dibebankan kepada pegawai. Pemerintah menanggung pajak tersebut melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dengan mekanisme ini, meskipun secara aturan pajak tetap dikenakan, pembayaran pajaknya dilakukan oleh negara. Akibatnya, jumlah THR yang diterima ASN di rekening merupakan nominal bersih tanpa potongan.
Baca Juga: Taspen Jelaskan Aturan Otentikasi THR Pensiunan PNS 2026, Tidak Semua Penerima Wajib Verifikasi
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli aparatur negara menjelang hari raya serta menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
THR Pegawai Swasta Tetap Dipotong Pajak
Berbeda dengan ASN, pegawai swasta mengikuti aturan perpajakan umum yang berlaku bagi pekerja di sektor non-pemerintah.
Pada tahun 2026, perhitungan pajak penghasilan menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pengenaan PPh Pasal 21.
Melalui skema ini, perusahaan akan menghitung pajak penghasilan karyawan menggunakan tarif efektif yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Akibatnya, THR yang diterima pegawai swasta umumnya mengalami potongan pajak sesuai tarif tersebut sebelum masuk ke rekening karyawan.
Besaran potongan pajak tersebut dapat berbeda-beda tergantung beberapa faktor, seperti:
jumlah penghasilan bulanan karyawan
status tanggungan keluarga
kategori tarif pajak yang berlaku
Perbedaan Sumber Anggaran
Perbedaan perlakuan pajak antara ASN dan pegawai swasta juga berkaitan dengan sumber anggaran pembayaran THR.
THR bagi ASN berasal dari anggaran negara sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk menanggung pajaknya melalui kebijakan fiskal.
Sementara itu, THR pegawai swasta dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Oleh karena itu, pembayaran tunjangan tersebut tetap mengikuti aturan perpajakan umum yang berlaku bagi sektor swasta.
Dengan demikian, potongan pajak pada THR pegawai swasta merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional yang berlaku secara umum.
Baca Juga: Lowongan Kerja Makin Langka? Satu Posisi Diperebutkan Ribuan Pelamar, Ini Fakta Pasar Kerja Saat Ini
Meski terdapat perbedaan mekanisme pajak antara ASN dan pegawai swasta, tujuan utama pemberian tunjangan hari raya tetap sama.
THR diberikan untuk membantu para pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus mendukung peningkatan daya beli masyarakat pada periode menjelang hari besar keagamaan.***