Keboncinta.com-- Melalui diresmikannya keberadaan Kementerian Haji dan Umrah, maka dengan demikian urusan haji dan umrah tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara yang dihadiri Wakil Menteri Agama, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Menteri Sekretaris Negara, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.
“Hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara, kita melakukan sinkronisasi Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja ditetapkan,” ungkap Wamenag Romo Syafi'i seusai menghadiri rapat, Selasa (9/9/2025).
Wamenag mengatakan, dengan adanya kementerian baru ini, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di Kementerian Agama.
“Maka dengan ditetapkannya Kementerian Haji dan Umrah, semua urusan yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah sudah tidak lagi di Kementerian Agama, tapi dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah,” terang Wamenag.
Proses transisi kelembagaan perpindahan wewenang ini juga mencakup pemindahan pegawai, tugas dan fungsi, serta aset.
“Ditentukan menyangkut tentang perpindahan personil, juga tugas dan fungsi dari personil itu berikut dengan aset. Ini tentu harus ada pembicaraan-pembicaraan yang transisional,” jelasnya.
Pada kegiatan rapat tersebut, Menteri Sekretaris Negara yang mewakili Presiden RI juga menyampaikan pesan agar pelayanan haji ke depan harus lebih baik. “Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya,” tutur Wamenag.
Presiden Prabowo berharap berbagai permasalahan yang kerap muncul setiap musim haji tidak lagi terulang di musim-musim mendatang.
Kemudian, Presiden juga mengingatkan agar biaya operasional seperti ongkos haji bisa lebih efisien melalui skema yang lebih sederhana.***