Berita
Admin

Kemendikdasmen Luruskan Isu Pemotongan TPG Guru ASN untuk BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya!

Kemendikdasmen Luruskan Isu Pemotongan TPG Guru ASN untuk BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya!

05 Februari 2026 | 15:39

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan guru ASN daerah.

Isu yang menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipotong berkali-kali untuk iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak sesuai fakta dan dinyatakan sebagai informasi keliru.

Keresahan tersebut muncul seiring beredarnya potongan slip gaji dan tunjangan yang menampilkan nominal iuran BPJS Kesehatan, sehingga menimbulkan anggapan adanya pemotongan berulang terhadap TPG.

Menanggapi hal itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa mekanisme pemotongan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN telah diatur secara jelas dan tidak dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Mengarah ke Lulusan Baru! Pemerintah Masih Matangkan Kebutuhan Formasi Nasional

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat akun Instagram @kemendikdasmen pada 1 Februari 2026, pemerintah secara tegas membantah narasi yang berkembang di media sosial. Kemendikdasmen bahkan secara eksplisit menyebut kabar tersebut sebagai hoaks.

Menurut kementerian, kesalahpahaman terjadi karena masih banyak guru yang belum memahami sistem perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang berbasis pada akumulasi penghasilan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi ASN ditetapkan sebesar lima persen dari total penghasilan.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar beban iuran ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin layanan kesehatan aparatur.

Sementara itu, porsi yang dibebankan kepada pegawai ASN hanya sebesar satu persen dan dipotong dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Baca Juga: Tak Perlu Naik Pangkat! Gaji PPPK Tetap Bisa Naik Lewat Skema Kenaikan Gaji Berkala

Dalam perhitungan tersebut, TPG tidak diperlakukan sebagai objek pemotongan tersendiri. Tunjangan profesi hanya menjadi salah satu komponen yang masuk dalam perhitungan total penghasilan bersama gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Karena itulah, meskipun pada rincian slip gaji terlihat adanya potongan yang berkaitan dengan TPG, jumlah keseluruhannya tetap berada dalam batas satu persen dan tidak dilakukan secara berulang.

Kemunculan nominal potongan pada beberapa komponen penghasilan, termasuk TPG, disebut sebagai bagian dari upaya transparansi administrasi sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pencantuman tersebut tidak menambah besaran potongan, melainkan hanya memecah informasi agar mudah ditelusuri oleh penerima tunjangan.

Baca Juga: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025 Jadi Penentu Nasib Honorer dan Keberlanjutan Karier ASN

Dengan klarifikasi ini, Kemendikdasmen mengimbau para guru ASN untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Guru juga diminta untuk selalu mengonfirmasi kabar yang beredar melalui kanal resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan.

Penegasan ini sekaligus menjadi bentuk kepastian bahwa pemotongan TPG untuk iuran BPJS Kesehatan telah dilakukan sesuai aturan, bersifat proporsional, dan tidak dilakukan lebih dari sekali.

Pemerintah berharap, setelah isu ini diluruskan, para pendidik dapat kembali fokus menjalankan peran utamanya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran finansial yang tidak berdasar.***

Tags:
berita nasional Aturan TPG Terbaru ASN TPG 2026

Komentar Pengguna