Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi bersiap menerapkan pembagian rapor digital untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui aplikasi e-Rapor SMA.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem penilaian pendidikan berbasis teknologi digital.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa e-Rapor merupakan elemen penting dalam ekosistem penilaian nasional.
Sistem ini dirancang agar proses evaluasi belajar siswa berlangsung secara kredibel, terukur, dan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Melalui keterhubungan langsung dengan Dapodik, data capaian akademik siswa akan tersinkronisasi secara otomatis.
Baca Juga: Cara Login ASN Digital BKN, Satu Portal untuk Semua Layanan PNS dan PPPK
Hal ini memungkinkan pemerintah memperoleh data pendidikan yang akurat untuk mendukung perumusan kebijakan nasional.
Menurut Gogot, penerapan e-Rapor juga memberikan solusi atas masalah keamanan dokumen akademik. Selama ini, rapor berbentuk fisik memiliki risiko hilang atau rusak, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana alam.
Dengan sistem digital, seluruh data rapor tersimpan aman dalam basis data dan dapat diakses kembali kapan pun dibutuhkan.
Sementara itu, Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihar Akbar, menegaskan bahwa e-Rapor merupakan bagian dari transformasi digital pembelajaran di Indonesia.
Sejak awal dikembangkan, sistem ini dinilai mampu membantu sekolah dalam mengelola dan melaporkan hasil belajar secara lebih efisien dan transparan.
Winner menyebut integrasi e-Rapor dengan Dapodik tidak hanya memudahkan urusan administrasi sekolah, tetapi juga memperkuat pengambilan keputusan berbasis data yang valid di tingkat satuan pendidikan.
Baca Juga: Nilai SKD Tinggi Belum Aman, Ini Fakta Penting Seleksi CPNS 2026, Yuk Kepoin
Selain itu, penggunaan e-Rapor dinilai mampu meningkatkan efisiensi kerja guru dan tenaga kependidikan karena pencatatan nilai tidak lagi bergantung pada dokumen kertas.
Dalam proses sinkronisasi ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), sekolah cukup memastikan seluruh nilai telah terinput dengan benar dalam satu sistem.
Data tersebut nantinya menjadi dasar penentuan siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Tidak hanya diterapkan di SMA, kebijakan rapor digital melalui e-Rapor juga akan diperluas ke jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dengan penerapan menyeluruh ini, pemerintah berharap proses penilaian pendidikan di Indonesia menjadi lebih transparan, sistematis, dan selaras dengan Standar Nasional Pendidikan.
Melalui e-Rapor, Kemendikdasmen menargetkan terwujudnya sistem penilaian pendidikan yang modern, aman, dan berbasis data, sekaligus mendukung transformasi digital pendidikan nasional lebih baik lagi.***