Berita
Admin

Kemenag Jelaskan Jaminan Produk Halal dapat Tingkatkan Daya Saing dan Kepercayaan Konsumen, Begini Penjelasannya!

Kemenag Jelaskan Jaminan Produk Halal dapat Tingkatkan Daya Saing dan Kepercayaan Konsumen, Begini Penjelasannya!

16 Oktober 2025 | 20:55

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktur Jaminan Produk Halal (JPH), M. Fuad Nasar menegaskan bahwa penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar dunia.

“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ungkap Fuad saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Selanjutnya Fuad juga menjelaskan bahwa kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah ditetapkannya fatwa halal oleh MUI atau Komite Fatwa.

Baca Juga: Kemenag Buka Paviliun Indonesia dalam Pertemuan MABIMS ke-21 di Malaysia, Apa saja yang Dipamerkan?

Dengan adanya jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi. Mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya yang terjamin bebas dari unsur keharaman.

Kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tetapi juga menjadi faktor yang membedakan dan nilai tambah ekonomi bagi pengusaha.

“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance,” terangnya.

Baca Juga: Hadir di KTT Sharm El-Sheikh Mesir, Indonesia Konsisten Dukung Perdamaian Gaza dan Kemerdekaan Palestina

Kemudian, Fuad juga menegaskan akan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.

Sebagai informasi, bahwa perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi.

Langkah ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Baca Juga: Jaga Marwah Pesantren, Menag Minta Semua Pihak untuk Hindari Narasi Bersifat Stigma

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan non-halal untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produk yang dikeluarkannya.***

Tags:
berita nasional kemenag

Komentar Pengguna