Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen.
Regulasi ini menggantikan Permen Nomor 44 Tahun 2024 dan menjadi landasan baru dalam sistem kesejahteraan dosen di Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan secara resmi melalui kanal YouTube Kemdiktisaintek. Dalam kesempatan itu, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, ST, MT, memaparkan secara rinci komponen penghasilan dosen sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru.
Baca Juga: Guru Swasta Berpeluang Punya Gaji Minimum, DPR Siapkan Skema Perlindungan
Menurut Prof. Suning, struktur penghasilan dosen terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan tambahan.
Tunjangan tambahan ini mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga maslahat tambahan yang disesuaikan dengan tugas dan jabatan dosen.
Dalam Permen 52 Tahun 2025, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok dan berlaku bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta, pemerintah menyiapkan mekanisme penyetaraan agar hak dosen tetap terjamin.
Selain itu, tunjangan kehormatan diberikan khusus kepada profesor dengan besaran dua kali gaji pokok sebagai bentuk penghargaan atas jabatan akademik tertinggi.
Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang menjalankan tugas di daerah tertentu dengan karakteristik khusus. Besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sebagai kompensasi atas tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas yang dihadapi.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penghapusan penggunaan Surat Keputusan (SK) inpassing bagi dosen perguruan tinggi swasta.
Prof. Suning menegaskan bahwa setelah Permen 52 Tahun 2025 diberlakukan, penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen non-ASN tidak lagi menggunakan mekanisme inpassing. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.***