Keboncinta.com-- Dalam rangka memeberikan perhatian nyata bagi para guru, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurut data, total terdapat 191.296 formasi guru yang telah disetujui oleh Kemnpan RB tersebut.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa usulan formasi ini sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia.
Usulan formasi yang telah disetujui Kemenpan RB terdiri atas: 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” jelas Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Fesal juga menjelaskan, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.
Lebih jauh, Fesal menegaskan bahwa formasi dari Kemenpan RB masih bersifat kasar. Artinya, Kemenag perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.
Kemenag juga menekankan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan, sehingga dapat segera mendapatkan haknya.***