Keboncinta.com-- Kabar baik bagi para pendidik di Indonesia, Kemendikdasmen tengah menyiapkan langkah besar yang akan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di seluruh Indonesia.
Mulai tahun 2026, pemerintah menargetkan agar TPG tidak lagi dicairkan setiap triwulan, tetapi langsung masuk ke rekening guru setiap bulan.
Rencana ini menjadi sorotan utama dalam perayaan Puncak Hari Guru Nasional 2025 pada Jumat, 28 November 2025.
Selama bertahun-tahun, penyaluran TPG melalui Pemerintah Daerah (Pemda) sering kali menghadapi berbagai hambatan birokrasi, mulai dari proses administrasi yang panjang hingga keterlambatan dalam penganggaran daerah.
Baca Juga: TPG Cair Setiap Bulan Mulai 2026: Kabar Baru bagi Kesejahteraan Guru Indonesia
Skema triwulanan yang berlaku selama ini cukup sering membuat guru harus menunggu lama untuk menerima haknya. Kondisi tersebut tidak jarang menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan utama pada tunjangan profesi.
Untuk mengatasi masalah mendasar itu, Kemendikdasmen mengupayakan mekanisme baru berupa transfer langsung ke rekening guru setiap bulan.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selanjutnya, salah satu alasan kuat di balik reformasi ini adalah meningkatnya jumlah guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahun 2025, tercatat sekitar 808 ribu guru lulus PPG, dan mereka akan menjadi penerima TPG pada tahun 2026.
Baca Juga: Menghadapi Ancaman Tanah Bergerak di Indonesia: Penyebab, Dampak, dan Upaya Mitigasi Berkelanjutan
Dengan pertambahan jumlah penerima tersebut, diperlukan sistem penyaluran yang lebih efektif, cepat, dan andal agar tidak membebani birokrasi daerah.
Skema transfer langsung dipandang sebagai solusi ideal untuk meminimalisir hambatan di tingkat pemerintah daerah, sekaligus mempercepat proses penyaluran tanpa harus melalui tahapan panjang seperti sebelumnya.
Dalam skema baru ini, pemerintah juga memastikan bahwa besaran TPG tidak mengalami perubahan. Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), nilai TPG tetap sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara bagi guru Non-ASN, pemerintah menetapkan nilai tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan adanya pencairan bulanan, guru dinilai akan lebih mudah mengatur penghasilan mereka, sekaligus memiliki kepastian finansial yang lebih baik dibandingkan sistem triwulanan.
Rencana kebijakan baru ini disambut antusias oleh para guru di berbagai daerah. Bagi mereka, tunjangan profesi adalah hak penting yang seharusnya diterima tepat waktu.
Tidak sedikit guru yang sebelumnya merasakan keresahan akibat keterlambatan pembayaran TPG yang sering kali terjadi karena proses administrasi Pemda.
Melalui sistem pencairan bulanan dan transfer langsung ke rekening, pemerintah berharap para pendidik dapat memperoleh haknya tanpa harus menunggu lama, serta dapat fokus menjalankan tugas profesional di sekolah.
Jika mekanisme baru ini dapat diimplementasikan sesuai target pada tahun 2026, maka reformasi TPG ini akan menjadi tonggak penting dalam kebijakan pendidikan nasional.
Baca Juga: Keajaiban Navigasi Penyu: Pulang Ribuan Kilometer untuk Bertelur, Namun Habitatnya Terancam
Selain meningkatkan kesejahteraan guru, kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem penyaluran tunjangan agar lebih transparan, cepat, dan berpihak pada para pendidik.***