Berita
Admin

Kabar Baik Jelang Lebaran: THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, dan Swasta Segera Cair

Kabar Baik Jelang Lebaran: THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, dan Swasta Segera Cair

05 Maret 2026 | 23:59

Keboncinta.com-- Menjelang datangnya bulan suci Ramadan tahun 2026, pemerintah membawa kabar baik bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, serta pekerja di sektor swasta.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang perayaan Idulfitri.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk program THR.

Total dana yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, menjadikannya salah satu stimulus ekonomi terbesar pada awal tahun.

Baca Juga: Kabar Baik Jelang Lebaran: THR 2026 Cair Bertahap, ASN hingga Pensiunan Kebagian

Penyaluran THR bahkan telah dimulai secara bertahap sejak minggu terakhir Februari 2026. Strategi ini dilakukan agar proses administrasi serta mekanisme transfer melalui sistem perbankan dapat berjalan lebih tertib dan lancar.

Dana puluhan triliun tersebut dialokasikan kepada beberapa kelompok penerima, mulai dari aparatur pemerintah pusat hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Berikut pembagian anggaran THR yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Rp22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta aparatur negara, termasuk ASN di instansi pusat, anggota TNI, dan personel Polri.

  • Rp20,2 triliun disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah untuk sekitar 4,3 juta pegawai pemerintah daerah.

  • Rp12,7 triliun disiapkan bagi sekitar 3,8 juta pensiunan melalui lembaga pengelola dana pensiun.

Melalui penyaluran THR ini, pemerintah berharap perputaran uang di masyarakat dapat meningkat sehingga sektor perdagangan, jasa, serta UMKM ikut terdorong menjelang Lebaran.

Baca Juga: Bansos BPNT & PKH Maret 2026 Cair! Ini Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Besaran THR yang diterima aparatur sipil negara tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada beberapa komponen tambahan yang juga diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan tersebut.

Komponen THR bagi Aparatur Sipil Negara meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh

Sementara itu, bagi pegawai pemerintah daerah biasanya terdapat tambahan komponen berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT dan PKH Maret 2026 Lewat HP, Cuma 5 Menit Langsung Tahu Cair atau Tidak

Besaran THR juga dipengaruhi oleh golongan pegawai. Berikut kisaran gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.536

  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Jumlah THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, jabatan, serta berbagai tunjangan tambahan yang melekat pada masing-masing pegawai.***

Tags:
berita nasional tunjangan ASN

Komentar Pengguna