Jadwal dan Rincian Lengkap THR serta Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Besaran dan Mekanismenya

Jadwal dan Rincian Lengkap THR serta Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Besaran dan Mekanismenya

04 Maret 2026 | 16:21

Keboncinta.com-- Kabar yang dinanti jutaan aparatur sipil negara akhirnya diumumkan. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 resmi dilaksanakan dengan total dukungan anggaran mencapai Rp55 triliun.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun THR dan Gaji ke-13 diumumkan dalam satu kebijakan, jadwal pencairannya berbeda.

THR 2026 mulai disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 guna membantu kebutuhan ASN menjelang Lebaran.

Baca Juga: Menu Sahur Sehat dan Bergizi untuk Puasa Ramadan, Rahasia Energi Tahan Lama hingga Waktu Berbuka

Anggaran Rp55 triliun tersebut diperuntukkan bagi sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Gaji ke-13 difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat menjadi stimulus ekonomi pada pertengahan tahun.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembayaran penuh tanpa potongan iuran wajib, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk ASN pusat, komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja hingga maksimal 100 persen.

Baca Juga: Kabar Baik ASN 2026: Pemerintah Tetapkan Jadwal THR Lebih Awal, Gaji ke-13 Dibayarkan Juni dengan Skema Penuh 100 Persen

Bagi ASN daerah, komponen pembayaran meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, maksimal satu bulan penghasilan.

Adapun untuk pensiunan, perhitungan Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Pembayaran dilakukan secara bersih tanpa potongan kredit pensiun maupun iuran lainnya. Pajak penghasilan dapat ditanggung pemerintah atau mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku.

Di sisi lain, untuk sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai masa kerja karyawan.

Dengan kepastian jadwal, rincian komponen pembayaran penuh, serta dukungan anggaran besar, pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 menjadi angin segar bagi jutaan aparatur dan pensiunan.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Prioritaskan Perhitungan Anggaran dan Pengisian ASN Pensiun

Kini, hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan data kepegawaian tetap valid agar proses penyaluran berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Pemahaman terhadap hak yang diterima dan pengelolaan dana secara bijak juga menjadi langkah penting demi memenuhi kebutuhan prioritas keluarga.***

Tags:
PNS tunjangan ASN Pencairan Gaji

Komentar Pengguna