Keboncinta.com-- Kabar baik datang bagi guru non-ASN lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Proses penyaluran tunjangan profesi kini mulai menunjukkan perkembangan positif.
Sejumlah guru melaporkan adanya pembaruan status, termasuk kemunculan data rekening, pada laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui layanan Info GTK.
Munculnya informasi rekening ini menjadi sinyal kuat bahwa proses pencairan tengah berjalan. Artinya, data kelulusan PPG 2025 telah berhasil disinkronkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun).
Meski demikian, para guru tetap diimbau untuk aktif memantau status validasi agar tidak terhambat kendala administratif.
Bagi guru non-ASN, pemerintah umumnya menerapkan kebijakan pembukaan rekening secara kolektif.
Rekening ini dibukakan langsung oleh pusat melalui penunjukan bank penyalur resmi seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, atau Bank Mandiri.
Skema ini dinilai lebih aman karena meminimalkan risiko gagal transfer akibat rekening pribadi yang tidak aktif atau perbedaan data identitas.
Untuk memastikan apakah Anda sudah masuk dalam antrean pencairan tunjangan PPG 2025, berikut langkah pengecekan mandiri yang dapat dilakukan:
Pertama, kunjungi situs resmi Info GTK melalui peramban di perangkat Anda.
Kedua, login menggunakan akun PTK yang terdaftar di sistem Dapodik sekolah.
Ketiga, gulir halaman dan periksa bagian “Data Rekening” atau “Tunjangan Profesi”.
Keempat, pastikan nama bank dan nomor rekening sudah tercantum serta statusnya menunjukkan “Valid” atau minimal tidak bermasalah.
Baca Juga: Skema Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional 2026, Ini Arah Baru Karier ASN
Apabila nomor rekening sudah muncul, masih ada beberapa tahapan penting yang wajib segera ditindaklanjuti agar dana tunjangan dapat benar-benar dicairkan.
Guru diwajibkan mengunduh dan mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari laman Info GTK.
Dokumen ini harus ditandatangani di atas meterai sebagai syarat legal pencairan. Selain itu, siapkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan SK Pembagian Tugas Mengajar terbaru yang akan diperlukan saat proses aktivasi rekening.
Jika sistem meminta aktivasi rekening, guru harus datang langsung ke kantor cabang bank penyalur yang ditunjuk. Tanpa proses aktivasi ini, dana tunjangan tetap tertahan di sistem perbankan dan belum bisa ditarik.
Dengan mulai tampilnya data rekening pada Info GTK, guru non-ASN lulusan PPG 2025 kini memperoleh kepastian awal terkait penyaluran Tunjangan Profesi.
Baca Juga: TPG Guru Bersertifikat 2026 Belum Cair, Validasi Info GTK dan Dapodik Jadi Kendala Utama
Momentum ini perlu dimanfaatkan dengan memastikan seluruh data dan dokumen telah valid agar pencairan dapat berlangsung tepat waktu dan tanpa hambatan administratif.***