Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Agama dan Pesantren Jadi Sorotan, Kemenag Ajukan Sejumlah Perubahan RUU Sisdiknas

Guru Agama dan Pesantren Jadi Sorotan, Kemenag Ajukan Sejumlah Perubahan RUU Sisdiknas

25 Juni 2026 | 13:55

Keboncinta.com-- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus menjadi perhatian berbagai pihak karena akan menentukan arah pendidikan Indonesia di masa depan.

Dalam proses pembahasannya, Kementerian Agama (Kemenag) turut menyampaikan sejumlah usulan strategis yang dinilai penting untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.

Tidak hanya menyoroti peran guru agama, Kemenag juga mengusulkan penguatan nilai Ketuhanan, pengelolaan pendidikan keagamaan, keberadaan pesantren, hingga keterlibatan kementerian agama dalam pendanaan pendidikan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Satgas Khusus Pesantren! Langkah Baru Cegah Kekerasan dan Lindungi Santri Jadi Sorotan

Dukung Sistem Pendidikan Nasional yang Terintegrasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh konsep satu sistem pendidikan nasional yang tengah dirumuskan melalui RUU Sisdiknas.

Menurutnya, penyatuan sistem pendidikan menjadi langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus mengurangi kesenjangan perlakuan negara terhadap berbagai jenis lembaga pendidikan yang ada saat ini.

Meski pendidikan keagamaan telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, Kemenag tetap aktif memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut agar kebutuhan sektor pendidikan keagamaan dapat terakomodasi secara optimal.

Usulkan Penambahan Nilai Ketuhanan dalam RUU Sisdiknas

Salah satu usulan utama yang disampaikan Kemenag adalah penambahan unsur Ketuhanan dalam Pasal 5 RUU Sisdiknas.

Menurut Kemenag, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya tidak terlepas dari nilai-nilai agama, persatuan bangsa, serta tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Dengan memasukkan nilai Ketuhanan secara lebih tegas dalam regulasi pendidikan nasional, proses pendidikan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik semata, tetapi juga membentuk karakter, moral, dan integritas peserta didik.

Baca Juga: Rahasia Besar 10 Muharram yang Banyak Terlupakan! Ini Keutamaan Hari Asyura dan Amalan yang Dianjurkan

Pendidikan Tidak Hanya Mengejar Prestasi Akademik

Kemenag menilai pendidikan nasional harus mampu menghasilkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki fondasi moral yang kuat.

Karena itu, keberadaan nilai-nilai keagamaan dalam sistem pendidikan dianggap memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan nilai etika dan kemanusiaan.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang menempatkan pembentukan karakter sebagai bagian penting dari proses pembelajaran.

Pengelolaan Guru Agama Dinilai Perlu Diperbaiki

Selain persoalan nilai pendidikan, Kemenag juga menyoroti tata kelola guru agama yang selama ini dianggap belum berjalan optimal.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini kewenangan pengelolaan guru agama tersebar di berbagai instansi dan lembaga, mulai dari Kemenag, pemerintah daerah, kementerian lain, yayasan, kepala sekolah, hingga komite sekolah.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan berbagai tantangan dalam pembinaan, peningkatan kompetensi, pengembangan karier, hingga kesejahteraan guru agama.

Baca Juga: Kesempatan Langka! Pesantren Kebon Cinta Buka Beasiswa Gratis 6 Tahun untuk Anak Yatim

Kemenag Ingin Guru Agama Dikelola Secara Terpusat

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenag mengusulkan perubahan pada Pasal 25 RUU Sisdiknas.

Dalam usulan tersebut, pengelolaan guru dan tenaga kependidikan dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan rencana induk pendidikan nasional.

Khusus bagi guru agama yang bertugas di satuan pendidikan milik pemerintah, kewenangan pengelolaannya diusulkan berada sepenuhnya di bawah kementerian yang membidangi urusan agama.

Langkah ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan memperjelas tanggung jawab dalam pengelolaan guru agama di seluruh Indonesia.

Pesantren Didorong Menjadi Bagian Integral Sistem Pendidikan Nasional

Kemenag juga memberikan perhatian khusus terhadap eksistensi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Meskipun pesantren telah memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Pesantren, Kemenag mengusulkan penambahan klausul pada Pasal 144 yang menegaskan bahwa pendidikan pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Kemenag menekankan bahwa pesantren tetap harus diberikan ruang untuk mempertahankan kekhasan, tradisi, metode pembelajaran, serta kurikulum yang menjadi ciri khas masing-masing lembaga.

Baca Juga: Beasiswa Penuh 6 Tahun untuk Yatim Berprestasi Resmi Dibuka! Gratis Sekolah, Asrama, Tahfidz hingga Lulus MA

Kemenag Ingin Terlibat dalam Pengelolaan Pendanaan Pendidikan

Di sektor pembiayaan pendidikan, Kemenag juga mengusulkan perubahan pada Pasal 198A RUU Sisdiknas.

Dalam rancangan yang ada saat ini, pengelolaan pendanaan pendidikan hanya melibatkan Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemenag mengusulkan agar kementerian yang membidangi urusan agama turut dilibatkan dalam mekanisme perencanaan dan pengelolaan pendanaan pendidikan nasional.

Usulan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pendidikan keagamaan memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan anggaran negara.

Harapan Kemenag terhadap RUU Sisdiknas

Melalui berbagai usulan yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI, Kementerian Agama berharap RUU Sisdiknas mampu menjadi regulasi yang mengakomodasi seluruh kebutuhan pendidikan nasional secara lebih komprehensif.

Penguatan nilai Ketuhanan, perbaikan tata kelola guru agama, pengakuan terhadap pesantren, serta keterlibatan dalam pendanaan pendidikan diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Jika usulan tersebut dapat diakomodasi dalam regulasi final, maka pendidikan keagamaan berpotensi memperoleh posisi yang semakin kuat dalam sistem pendidikan nasional, sekaligus mendukung lahirnya generasi yang unggul secara intelektual, spiritual, dan moral.

Baca Juga: Kesempatan Emas! 20 Anak Yatim Berprestasi Dapat Beasiswa Penuh 6 Tahun di Pesantren Kebon Cinta Cirebon, Simak Info Lengkapnya

Keterlibatan aktif Kementerian Agama dalam pembahasan RUU Sisdiknas menunjukkan pentingnya memastikan pendidikan keagamaan mendapat ruang yang memadai dalam kebijakan pendidikan nasional.

Melalui usulan penguatan nilai Ketuhanan, pembenahan pengelolaan guru agama, pengakuan terhadap pesantren, serta keterlibatan dalam pendanaan pendidikan, Kemenag berharap lahir sistem pendidikan yang lebih adil, berkualitas, dan berkarakter.

Dengan demikian, RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi instrumen pengaturan pendidikan, tetapi juga fondasi untuk membangun generasi Indonesia yang cerdas, berakhlak, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.***

Tags:
pendidikan kemenag pesantren

Komentar Pengguna