Keboncinta.com-- Saat ini Denmark tengah merumuskan kebijakan penting yang mengusulkan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.
Inisiatif ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam atas dampak penggunaan platform digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.
Dalam pidatonya di parlemen, Perdana Menteri Mette Frederiksen secara tajam menyatakan bahwa “ponsel dan media sosial mencuri masa kecil anak-anak kita,” menegaskan bahwa teknologi modern telah mengubah ruang bermain menjadi ranah yang didominasi oleh layar.
Frederiksen menyebut media sosial sebagai “monster” yang menyusupi kehidupan anak, dan mengaitkannya dengan peningkatan kecemasan, depresi, hingga gangguan konsentrasi di kalangan remaja.
Baca Juga: Konferensi Wakaf Internasional 2025: Momentum Kebangkitan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat
Ia mengutip data bahwa sebagian besar anak-anak Denmark sudah memiliki profil media sosial sebelum batas usia minimum platform, yang menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak tegas.
Rencana larangan tersebut akan diterapkan untuk “beberapa” platform tertentu, meskipun pemerintah belum secara rinci menyebutkan nama-nama aplikasinya.
Dalam peraturan yang diusulkan, terdapat pengecualian bagi anak berusia 13 hingga 14 tahun. Orang tua dapat memberikan izin khusus setelah menjalani penilaian tertentu, memungkinkan anak di rentang usia itu untuk tetap menggunakan media sosial, dengan pengawasan yang lebih ketat.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, menyambut kebijakan ini sebagai langkah revolusioner: bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya untuk menata ulang kesejahteraan digital anak-anak.
Ia menegaskan bahwa sudah saatnya negara menggambar garis tegas terhadap dominasi platform besar dalam kehidupan sehari-hari anak.
Namun, penerapan larangan ini menyimpan sejumlah tantangan teknis. Bagaimana cara memverifikasi usia pengguna secara akurat? Pemerintah kemungkinan akan menerapkan sistem identitas digital untuk mengecek usia saat pendaftaran.
Lebih jauh, kontrol seperti ini di dunia nyata yang terhubung ke internet menghadapi risiko anak tetap mengakses melalui trik seperti VPN, yang dapat menyamarkan asal dan usia sebenarnya.
Di tengah wacana itu, kritik juga muncul: larangan saja dinilai tidak cukup jika platform media sosial tidak diatur agar lebih etis, misalnya melalui audit konten, transparansi algoritma, dan batasan desain “adiktif”.
Baca Juga: Mudah Fokus dan Cepat Paham dengan Teknik Belajar Tepat, Begini Caranya!
Secara internasional, langkah Denmark merupakan bagian dari tren global. Beberapa negara Eropa mulai mempertimbangkan aturan serupa, sementara Australia telah lebih dulu menerapkan batas akses sosial media bagi anak-anak, menetapkan usia minimum 16 tahun untuk beberapa platform.
Kebijakan Denmark bukan hanya refleksi kekhawatiran lokal, tetapi juga bagian dari gelombang regulasi teknologional yang semakin menekankan tanggung jawab sosial perusahaan teknologi.
Meskipun belum ada tanggal pasti implementasi, usulan ini mendapatkan dukungan lintas partai di parlemen. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, di mana anak-anak dapat tumbuh tanpa tekanan konten berbahaya, dan di mana kesejahteraan daring menjadi prioritas.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Hanya 2 Syarat Ini yang Menentukan Gaji Pensiun Cair Tepat Waktu
Melalui kebijakan ini, Denmark ingin membalik narasi bahwa anak adalah konsumen media sosial pasif, menjadi generasi yang tumbuh dalam komunitas digital yang dilindungi.***