Berita
Admin

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Penggiat Masjid, Wamenag RI Berikan Apresiasi!

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Penggiat Masjid, Wamenag RI Berikan Apresiasi!

25 Oktober 2025 | 11:01

Keboncinta.com-- Kabar baik, BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid serta musala di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i, menyampaikan apresiasi atas adanya  kerja sama tersebut.

“Para marbot, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ungkap Romo Syafi’i.

Baca Juga: Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia dan Brasil Sepakat Teken Nota Kesepahaman, Kerja Sama apa saja?

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.

Sebagai informasi, di Indonesia, tercatat lebih dari 800 ribu masjid dan musala dengan sekitar empat juta penggiat yang berkhidmat menjaga rumah ibadah tanpa pamrih. Menurut Romo, kesejahteraan mereka perlu menjadi perhatian serius.

“Kementerian Agama terus berupaya agar para penggiat masjid memperoleh haknya sebagai warga negara, termasuk dalam perlindungan sosial. Jika kesejahteraan mereka terjamin, itu bukan hanya bentuk kebijakan sosial, tetapi juga ibadah sosial yang bernilai tinggi,” sambungnya.

Baca Juga: Indonesia-Brasil Perkuat Kolaborasi Bidang Pendidikan, Prabowo Berencana Masukkan Bahasa Portugis ke Pendidikan Nasional

Selanjutnya, Romo Syafi’i menilai kerja sama antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai amal jariah berlapis dan berdampak positif bagi umat.

“Kita beramal kepada orang-orang yang beramal. Ini bukan sekadar perlindungan, melainkan bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” tuturnya.

Perlu diketahui, hingga September 2025, program BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat perlindungan senilai Rp 49,6 triliun kepada lebih dari 4,1 juta penerima manfaat, termasuk penggiat masjid dan musala yang menjadi sasaran kerja sama dengan DMI.

Baca Juga: Alvara Research Center Tempatkan Menag di Posisi Pertama Menteri dengan Kepuasan Publik Tertinggi

Perlindungan sosial bagi penggiat masjid merupakan langkah yang selaras dengan nilai keagamaan dan kemanusiaan yang nyata.***

Tags:
berita nasional kemenag masjid

Komentar Pengguna