Keboncinta.com-- Pembahasan mengenai kemungkinan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 kembali menjadi topik hangat di kalangan tenaga non-ASN di berbagai daerah.
Status mereka yang kini masuk dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN) memang memunculkan harapan baru terkait peningkatan kesejahteraan, termasuk peluang memperoleh THR menjelang hari raya.
Meski demikian, realisasi pemberian tunjangan tersebut belum bisa dipastikan merata di seluruh daerah.
Hal ini karena kebijakan terkait hak keuangan PPPK paruh waktu tetap mengikuti aturan nasional, namun pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Gagal Menyelesaikan Studi, Apakah Dana Beasiswa LPDP Harus Dikembalikan?
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, melalui kanal YouTube Ruang Regulasi pada 6 Maret 2026.
Menurutnya, pada prinsipnya PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang untuk menerima THR. Namun, keputusan tersebut tidak bersifat wajib secara nasional karena harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi atau pemerintah daerah masing-masing.
“Jika ditanya apakah PPPK paruh waktu mendapatkan THR Lebaran, jawabannya bergantung pada ketersediaan anggaran di instansinya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai sinyal bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang kebijakan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Namun, karena kondisi fiskal tiap daerah berbeda, implementasinya pun bisa beragam.
Baca Juga: Beasiswa Talenta Indonesia, Apakah Penerimanya Wajib Pulang seperti LPDP?
Dalam praktiknya, sejumlah daerah menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menyikapi peluang pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
1. Inisiatif alternatif di Kabupaten Kudus
Pemerintah daerah mencoba mencari solusi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu langkah yang diambil adalah menggalang donasi sukarela dari PNS serta PPPK penuh waktu untuk membantu rekan kerja yang berstatus paruh waktu agar tetap dapat merasakan manfaat menjelang hari raya.
2. Prioritas anggaran di Kota Kendari
Pemerintah kota ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk THR. Namun penyalurannya diprioritaskan bagi PNS, pimpinan dan anggota DPRD, serta PPPK penuh waktu sesuai dengan kebijakan belanja pegawai yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pendaftaran Manaaki New Zealand Scholarship 2026 Resmi Dibuka
3. Daerah yang masih mengkaji regulasi
Di sejumlah wilayah lain, kebijakan mengenai THR untuk PPPK paruh waktu masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah daerah berhati-hati agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan temuan dalam audit keuangan.
Beberapa faktor yang memengaruhi keputusan daerah dalam memberikan THR kepada PPPK paruh waktu antara lain:
Ketersediaan anggaran daerah
Prioritas belanja pegawai dalam APBD
Komitmen kepala daerah terhadap kesejahteraan pegawai
Payung hukum lokal yang mengatur pemberian tunjangan
Selain itu, organisasi pegawai di berbagai daerah kini juga mulai mendorong pemerintah daerah agar lebih inklusif dalam menyusun kebijakan kesejahteraan bagi seluruh pegawai.
Baca Juga: Beasiswa ADik 2026 Resmi Dibuka, Ini Tahapan Pendaftarannya
Dengan adanya penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara, peluang PPPK paruh waktu untuk menerima THR pada 2026 memang masih terbuka.
Namun realisasinya tetap sangat bergantung pada kebijakan serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Karena itu, para pegawai diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan di instansi tempat mereka bekerja.
Harapannya, ke depan akan ada kebijakan yang lebih merata sehingga seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik dapat merasakan manfaat kesejahteraan secara adil.***