Begini Aturan Baru Pemberian Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah Non-ASN

Keboncinta.com– Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Aturan ini menjadi pedoman baru bagi guru madrasah non-ASN dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
PMA terbaru ini diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memastikan pemberian tunjangan berjalan tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Siapa yang Berhak?
Tunjangan diberikan kepada guru non-ASN yang mengajar di madrasah, guru pendidikan agama di sekolah, guru pada widyalaya, serta guru pada satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Cara menonaktifkan fitur Quick Access pada Windows 10
Syarat Wajib untuk Menerima Tunjangan
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain:
✅ Memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru.
✅ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
✅ Aktif mengajar sesuai peruntukan sertifikat.
✅ Berusia maksimal 60 tahun.
✅ Tidak berstatus tenaga tetap di instansi lain.
✅ Hasil penilaian kinerja minimal baik.
Khusus guru yang menjabat kepala madrasah, guru bimbingan konseling, atau guru TIK, ada ketentuan pengecualian tertentu terkait beban mengajar.
Baca Juga: Pesantren Kok Namanya Kebon Cinta? Ini Cerita di Balik Nama yang Bikin Heran
Proses Pemberian TPG
Pemberian tunjangan dilakukan melalui tiga tahapan:
-
Penginputan data oleh guru.
-
Verifikasi dan validasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi.
-
Penetapan penerima oleh pejabat pembuat komitmen.
Besaran tunjangan bagi guru non-ASN yang telah inpassing setara dengan gaji pokok ASN dalam jabatan, pangkat, dan kualifikasi yang sama. Sementara guru yang belum inpassing akan menerima tunjangan dengan besaran yang ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Kapan Tunjangan Dihentikan?
Tunjangan profesi akan dihentikan bila guru:
-
Meninggal dunia,
-
Pensiun di usia 60 tahun,
-
Berhalangan tetap,
-
Mengundurkan diri,
-
Melanggar kewajiban kerja atau kode etik,
-
Dinyatakan bersalah atas tindak pidana.
Pencabutan Aturan Lama
Dengan berlakunya peraturan ini, PMA Nomor 43 Tahun 2014 dan PMA Nomor 42 Tahun 2015 resmi dicabut.
PMA Nomor 4 Tahun 2025 diundangkan pada 3 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kebijakan baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak guru madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.
Tags:
Tunjangan Profesi Guru Madrasah Guru Non-ASN Kemenag PMA Nomor 4 Tahun 2025 Aturan TPG TerbaruKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025