Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menegaskan arah baru penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan memperjelas skema dua jalur status kepegawaian.
Dalam kebijakan terbaru ini, guru dipastikan hanya dapat diangkat melalui dua mekanisme resmi, yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, rekrutmen dosen berbasis PPPK dipastikan tidak akan dilanjutkan ke depan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai bagian dari strategi nasional untuk menata formasi ASN agar lebih terukur dan berkelanjutan.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian arah karier bagi tenaga pendidik di tengah transformasi besar sistem kepegawaian nasional.
Baca Juga: Berikut ini Empat Jalur SPMB 2026/2027 Resmi Ditetapkan, Simak Panduan Lengkapnya!
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan dua status ASN, yakni PNS dan PPPK. Namun, penerapannya dibedakan antara guru dan dosen.
Untuk jabatan dosen, pemerintah memutuskan seluruh rekrutmen ke depan hanya melalui jalur PNS. Keputusan ini didasari oleh karakteristik tugas dosen yang tidak hanya mengajar, tetapi juga menjalankan riset serta pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Pemerintah kembali menegaskan arah baru penataan aparatur sipil negara (ASN) dengan memperjelas skema dua jalur status kepegawaian.
Dalam kebijakan terbaru ini, guru dipastikan hanya dapat diangkat melalui dua mekanisme resmi, yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Ditjen Pendis Terbitkan SE Ramadan 2026, Ini Jadwal Belajar & Libur Pesantren Lengkapnya
Sementara itu, rekrutmen dosen berbasis PPPK dipastikan tidak akan dilanjutkan ke depan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai bagian dari strategi nasional untuk menata formasi ASN agar lebih terukur dan berkelanjutan.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian arah karier bagi tenaga pendidik di tengah transformasi besar sistem kepegawaian nasional.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan dua status ASN, yakni PNS dan PPPK.
Namun, penerapannya dibedakan antara guru dan dosen. Untuk jabatan dosen, pemerintah memutuskan seluruh rekrutmen ke depan hanya melalui jalur PNS.
Baca Juga: Tak Semua Pensiunan PNS Bisa Nikmati Rp4 Juta! Ini Daftar Golongan yang Berhak Sesuai PP Terbaru
Keputusan ini didasari oleh karakteristik tugas dosen yang tidak hanya mengajar, tetapi juga menjalankan riset serta pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Selain kepastian status, PGRI juga menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan yang layak bagi guru dan tenaga kependidikan.
Penghasilan yang memadai dinilai menjadi faktor kunci agar pendidik dapat fokus menjalankan perannya tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Karena itu, Unifah menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperjuangkan mekanisme alih status, baik bagi guru PPPK, tenaga kependidikan, maupun sisa dosen PPPK, agar dapat diangkat menjadi PNS.
Dengan diperjelasnya kebijakan dua jalur ASN ini, pemerintah berharap sistem kepegawaian nasional menjadi lebih tertata dan berorientasi jangka panjang.
Baca Juga: Sinkronisasi Dapodik 2026 Bermasalah? Ini Panduan Lengkap Agar Data Berhasil Terkirim
Meski rekrutmen dosen PPPK dihentikan dan guru tetap memiliki dua pilihan status, dinamika aspirasi terkait kepastian karier dan kesejahteraan tenaga pendidik dipastikan masih akan terus berkembang seiring implementasi kebijakan di lapangan.***