Syekh Muhammad Haqqi an-Nazili dalam Khozinatul Asrar menyebut Sholawat Munjiyat sebagai ash-shalawat al-mustajabah (sholawat yang mustajab), karena banyak hajat yang dikabulkan dengan wasilah sholawat ini.
Syekh Ahmad Zaini Dahlan (Mufti Makkah) dalam Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah menegaskan bahwa Sholawat Munjiyat dapat menjadi pelindung dari bala dan musibah besar.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Qaul al-Badi’ menjelaskan, memperbanyak sholawat (termasuk Munjiyat) adalah amalan penghapus dosa dan penyuci hati.
Kapan saja – berdasarkan QS. Al-Ahzab: 56, perintah sholawat berlaku umum.
Saat kesulitan – sebagai wasilah keselamatan (Khazinatul Asrar).
Malam Jum’at dan Hari Jum’at – sesuai hadis:
“Perbanyaklah sholawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at...” (HR. Al-Baihaqi, no. 2769).
Setelah shalat fardhu – doa setelah sholat lebih mustajab (Imam Nawawi, Al-Adzkar).
Sebelum dan sesudah doa – agar doa tidak tertahan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap doa tertahan hingga dibacakan sholawat atas Nabi.” (HR. Thabrani, no. 4397).
Membaca Sholawat Munjiyat 11 kali setiap hari adalah amalan istimewa yang diyakini membawa banyak manfaat: mengabulkan hajat, menghapus dosa, memberi perlindungan dari bala, serta menyelamatkan umat dari berbagai kesulitan. Ulama klasik hingga tradisi pesantren di Nusantara telah menegaskan fadhilah besar dari sholawat ini.
Baca juga : Hukum Islam tentang Memutuskan Hubungan dengan Teman Toxic
Membaca Sholawat Munjiyat setiap hari diyakini membawa banyak manfaat. Dalam penjelasan para ulama, di antaranya:
Allah SWT memudahkan urusan dunia dan akhirat.
Diberi perlindungan dari marabahaya, bala, dan musibah besar.
Dihapuskan dosa-dosa kecil serta disucikan hati.
Diangkat derajat oleh Allah SWT dan mendapat keberkahan hidup.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Ahzab ayat 56 yang memerintahkan orang beriman untuk memperbanyak sholawat kepada Nabi ﷺ.
Tidak ada batasan pasti dalam syariat, namun ulama sufi menekankan membaca Sholawat Munjiyat sebanyak 100 kali setiap hari sebagai wirid. Amalan ini diyakini menjadi wasilah kelapangan rezeki, pelunasan hutang, serta terkabulnya hajat besar.
Syekh Muhammad Haqqi an-Nazili dalam Khozinatul Asrar menamai Sholawat Munjiyat sebagai ash-shalawat al-mustajabah (sholawat yang mustajab), karena banyak orang yang mendapati keberkahan setelah istiqamah mengamalkannya.
Secara umum, sholawat dianjurkan kapan saja. Namun, ada waktu-waktu yang lebih utama untuk membaca Sholawat Munjiyat, di antaranya:
Pagi hari sebelum memulai aktivitas, minimal 40 kali.
Setelah sholat fardhu sebagai wirid harian (misalnya 11 kali).
Malam Jum’at dan Hari Jum’at, sesuai hadis: “Perbanyaklah sholawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at.” (HR. Al-Baihaqi).
Saat berdoa, sebelum dan sesudah doa agar doa lebih mustajab (HR. Thabrani).
Tidak ada ketentuan baku dalam syariat tentang jumlah sholawat agar doa terkabul.