Wajib Tahu! Ini 10 Tugas Penyuluh Agama yang Harus Masuk SKP 2025

Keboncinta.com- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi penyuluh agama Islam tahun 2025 kini telah memiliki acuan resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 637 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, tertuang 10 ruang lingkup kegiatan yang wajib dimasukkan ke dalam SKP setiap penyuluh agama. Ini penting untuk menjaga keseragaman tugas dan memastikan seluruh aspek pembinaan masyarakat tercakup secara utuh.
Berikut 10 tugas utama penyuluh agama yang harus masuk ke dalam SKP 2025:
1. Menyusun rencana kerja bimbingan atau penyuluhan
2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran
3. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan
5. Menyediakan pelayanan konseling atau informasi keagamaan
6. Memberikan pendampingan atau mediasi atas persoalan keagamaan dan pembangunan
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil bimbingan atau penyuluhan
8. Mengembangkan model, metode, atau program kegiatan penyuluhan
9. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang keagamaan dan pembangunan
10. Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi sebagai penyuluh agama
Seluruh poin tersebut harus dituangkan secara sistematis ke dalam aplikasi e-Kinerja ASN 2025, mulai dari Rencana Hasil Kerja (RHK), indikator kuantitas, waktu, hingga rencana aksi.
Dengan sistem yang telah didesain otomatis dan terstruktur, penyuluh hanya perlu menyalin uraian tugas ke dalam matriks yang sudah tersedia, lalu menginputnya ke aplikasi e-Kinerja.
Kewajiban untuk mencantumkan kesepuluh tugas ini bertujuan untuk menghindari ketimpangan penilaian antarpenyuluh dan memastikan bahwa seluruh aspek pelayanan keagamaan dilaksanakan secara maksimal.
Bila hanya mencantumkan sebagian tugas, nilai kinerja berisiko rendah dan bisa memengaruhi penilaian SKP tahunan.
Dengan pemahaman dan pelaksanaan SKP yang tepat, para penyuluh agama diharapkan semakin profesional dalam memberikan bimbingan, informasi, serta pendampingan keagamaan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.***
Tags:
SKP Penyuluh Agama 2025 Kepdirjen Bimas Islam 637/2024 Tugas Penyuluh Agama Islam e-Kinerja ASN Kementerian AgamaKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025