Keboncinta.com — Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah di Tengah Hari? Ini Hukum dan Ketentuan Qadhanya
Puasa sunnah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, dalam pelaksanaannya, seorang muslim terkadang menghadapi keadaan yang membuatnya perlu membatalkan puasa sebelum waktu berbuka.
Misalnya, ketika mendapat undangan makan, bertamu dan disuguhi hidangan, merasa lemas, atau mengalami kondisi kesehatan yang menurun. Situasi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan, apakah puasa sunnah boleh dibatalkan di tengah hari?
Pada dasarnya, puasa sunnah berbeda dengan puasa wajib. Meski menyempurnakan puasa sunnah hingga waktu berbuka lebih utama, para ulama memiliki penjelasan mengenai hukum membatalkannya serta kewajiban mengganti puasa tersebut.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, seseorang yang telah memulai puasa sunnah diperbolehkan membatalkannya. Namun, hukum membatalkan puasa sunnah perlu dilihat berdasarkan alasan yang melatarbelakanginya.
Jika pembatalan dilakukan karena uzur, seperti sakit, kondisi tubuh yang melemah, atau menghormati tuan rumah yang telah menyiapkan jamuan, maka hal tersebut tidak dihukumi makruh.
Sementara itu, membatalkan puasa sunnah tanpa alasan yang jelas dan hanya mengikuti keinginan pribadi dinilai makruh oleh ulama mazhab Syafi’i. Artinya, perbuatan tersebut tidak sampai berdosa, tetapi sebaiknya dihindari karena seseorang telah memulai ibadah yang dianjurkan untuk disempurnakan.
Baca Juga: Bolehkah Niat Puasa Sunnah di Siang Hari? Ini Batas Waktu dan Hukumnya
Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan mengenai puasa sunnah diriwayatkan dari Ummu Hani RA. Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika ia ingin, maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan adanya kelonggaran bagi orang yang menjalankan puasa sunnah. Meski demikian, hadis ini tidak berarti bahwa membatalkan puasa sunnah selalu menjadi pilihan yang lebih baik.
Dalam praktiknya, menyempurnakan puasa tetap dianjurkan selama tidak ada kebutuhan atau uzur yang membenarkan pembatalan.
Selain itu, terdapat kisah tentang seorang sahabat yang menolak jamuan karena sedang berpuasa. Rasulullah SAW kemudian mengingatkan bahwa tuan rumah telah bersusah payah menyiapkan hidangan dan mempersilakan sahabat tersebut berbuka.
Kisah ini menjadi salah satu dasar bahwa menghormati jamuan dapat menjadi alasan untuk membatalkan puasa sunnah.
Menghormati tuan rumah yang telah menyiapkan makanan termasuk alasan yang diperhatikan dalam fikih. Apabila seseorang sedang berpuasa sunnah lalu mendapat undangan atau disuguhi hidangan, ia dapat mempertimbangkan untuk berbuka demi menjaga hubungan baik.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar al-Hisni, penghormatan terhadap orang yang menjamu disebut sebagai salah satu uzur yang membolehkan pembatalan puasa sunnah.
Namun, bukan berarti setiap undangan makan harus membuat seseorang membatalkan puasanya. Jika tuan rumah memahami bahwa tamunya sedang berpuasa dan tidak merasa keberatan, orang tersebut dapat melanjutkan puasanya.
Dengan demikian, keputusan berbuka sebaiknya mempertimbangkan alasan yang ada, bukan semata-mata karena adanya makanan.
Persoalan qadha puasa sunnah memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan adanya perbedaan pandangan mengenai hukum mengganti puasa sunnah yang dibatalkan.
Menurut Imam Syafi’i dan sejumlah ulama lainnya, orang yang membatalkan puasa sunnah tidak wajib mengqadhanya, baik pembatalan dilakukan karena uzur maupun tanpa uzur.
Meski tidak wajib, mengganti puasa tersebut di hari lain tetap dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya menyempurnakan amalan.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa ibadah sunnah tidak memiliki ketentuan yang sama dengan ibadah wajib. Seseorang yang membatalkan puasa sunnah tidak dibebani kewajiban qadha sebagaimana orang yang meninggalkan puasa Ramadan.
Mazhab Hanafi dan Maliki memiliki pandangan berbeda. Menurut kedua mazhab tersebut, seseorang yang telah memulai puasa sunnah kemudian membatalkannya tanpa uzur memiliki kewajiban untuk mengqadhanya.
Perbedaan ini berkaitan dengan cara para ulama memahami kewajiban menyempurnakan ibadah setelah seseorang memulainya.
Karena itu, umat Islam perlu memahami bahwa hukum qadha puasa sunnah tidak memiliki satu pendapat yang disepakati seluruh mazhab.
Apabila seseorang menjalankan puasa sunnah kemudian merasa sakit, lemas, atau khawatir kondisi tubuhnya memburuk, ia diperbolehkan membatalkan puasanya.
Menjaga kesehatan merupakan hal yang penting dalam Islam. Puasa sunnah tidak seharusnya dijalankan dengan cara yang membahayakan diri sendiri.
Dalam keadaan seperti ini, orang yang membatalkan puasanya karena uzur tidak dihukumi makruh menurut penjelasan mazhab Syafi’i.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir