Info ASN
Rahman Abdullah

Tak Hanya PNS, Guru PPPK Kini Berhak Jadi Kepala Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya

Tak Hanya PNS, Guru PPPK Kini Berhak Jadi Kepala Sekolah, Ini Ketentuan Lengkapnya

11 Juni 2026 | 18:51

Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengembangkan karier di dunia pendidikan. Jika sebelumnya jabatan kepala sekolah lebih identik dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini peluang tersebut terbuka lebih luas bagi seluruh guru ASN, termasuk PPPK.

Melalui regulasi terbaru, pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi dan penugasan sebagai kepala sekolah.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan karier di lingkungan Aparatur Sipil Negara sekaligus membuka ruang lebih besar bagi guru profesional untuk berkontribusi dalam kepemimpinan sekolah.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kependidikan 2026 Resmi Dibuka, Peluang ASN Terbuka Lebar bagi Lulusan Non-PPG dari Berbagai Jurusan

Guru PPPK Resmi Memiliki Kesempatan Menjadi Kepala Sekolah

Peluang guru PPPK untuk menduduki jabatan kepala sekolah semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan tersebut menegaskan bahwa guru PPPK memiliki hak yang setara dengan guru PNS dalam proses seleksi dan penugasan kepala sekolah. Dengan demikian, status kepegawaian tidak lagi menjadi penghalang bagi guru PPPK untuk meniti karier hingga posisi strategis di satuan pendidikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan bahwa kualitas kepemimpinan sekolah harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan semata-mata status kepegawaian.

Data Kepala Sekolah Akan Terintegrasi Secara Nasional

Guru PPPK yang berhasil lolos seleksi dan mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah akan tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKS PSTK).

Integrasi data tersebut menjadi bukti bahwa calon kepala sekolah telah melewati proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Melalui sistem ini, pengelolaan data kepala sekolah di seluruh Indonesia diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Sudah Keluar, Segera Cek Status Anda

Syarat Akademik yang Harus Dimiliki Guru PPPK

Untuk dapat mengikuti seleksi kepala sekolah, guru PPPK wajib memenuhi sejumlah kualifikasi akademik yang telah ditetapkan.

Persyaratan pertama adalah memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.

Kualifikasi akademik ini menjadi fondasi penting karena kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan pemahaman pendidikan yang memadai.

Sertifikat Pendidik Menjadi Persyaratan Wajib

Selain kualifikasi akademik, guru PPPK juga harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi profesional yang ditetapkan pemerintah.

Kepemilikan Serdik menunjukkan bahwa calon kepala sekolah memiliki kemampuan pedagogik dan profesional yang layak untuk memimpin proses pembelajaran di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Resmi! Tidak Ada Lagi Pendataan Guru Honorer Baru, Pemerintah Fokus Tuntaskan Status Non-ASN yang Sudah Terdata

Harus Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Guru Penggerak

Pemerintah juga mewajibkan calon kepala sekolah memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak.

Kedua sertifikat tersebut menjadi indikator bahwa guru telah mengikuti program pengembangan kepemimpinan pendidikan dan memiliki kapasitas untuk mengelola sekolah secara efektif.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa jabatan kepala sekolah tidak hanya membutuhkan pengalaman mengajar, tetapi juga kemampuan kepemimpinan yang terukur.

Minimal Berstatus Guru Ahli Pertama

Bagi guru PPPK, syarat berikutnya adalah telah menduduki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa calon kepala sekolah memiliki pengalaman profesional yang cukup sebelum diberikan tanggung jawab memimpin satuan pendidikan.

Salah satu ketentuan yang banyak menjadi perhatian adalah syarat masa kerja minimal delapan tahun.

Menariknya, perhitungan masa kerja tersebut tidak dihitung sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK. Pemerintah menetapkan bahwa masa kerja dihitung sejak guru pertama kali tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Mulai Terang? DPR dan Pemerintah Bahas Status Penuh Waktu, Gaji hingga Jaminan Karier

Artinya, pengalaman mengajar ketika masih berstatus honorer tetap diakui dan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pengabdian.

Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi banyak guru PPPK yang telah lama mengajar sebelum diangkat menjadi ASN.

Dengan hadirnya regulasi terbaru ini, peluang guru PPPK untuk meniti jenjang karier semakin luas. Kesempatan menjadi kepala sekolah kini tidak lagi didominasi oleh guru PNS, melainkan terbuka bagi seluruh guru ASN yang memenuhi standar kompetensi dan persyaratan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak pemimpin sekolah yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Bagi guru PPPK yang memiliki cita-cita menjadi kepala sekolah, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai melengkapi sertifikasi, meningkatkan kompetensi, dan mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi di masa mendatang.***

Tags:
kepala sekolah PPPK Info ASN

Komentar Pengguna