KebonCinta.com-- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2026 menjadi kesempatan bagi guru madrasah yang ingin memperoleh sertifikat pendidik. Namun, tidak semua guru bisa langsung mengikuti program ini karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Calon peserta perlu memastikan status mengajar, tanggal pengangkatan, kualifikasi pendidikan, hingga data administrasi yang tercatat dalam sistem Kemenag. Pemeriksaan tersebut penting agar guru mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria untuk mengajukan pendaftaran.
Pendaftaran PPG Daljab guru madrasah tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 21–27 Oktober 2026 melalui EMIS GTK. Karena batas pendaftaran semakin dekat, guru yang memenuhi persyaratan perlu segera memeriksa kelayakan masing-masing.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Daljab Kemenag 2026 Segera Ditutup, Guru Madrasah Perlu Segera Cek EMIS GTK
Secara umum, program ini ditujukan bagi guru madrasah yang memenuhi ketentuan administrasi dan belum mempunyai sertifikat pendidik. Berikut sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan calon peserta.
Calon peserta harus tercatat sebagai guru aktif pada Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) yang terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
Artinya, status mengajar dan tempat tugas harus sesuai dengan data yang tercatat pada sistem. Guru sebaiknya memeriksa kembali informasi tersebut melalui akun EMIS GTK untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian.
Status aktif menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemeriksaan kelayakan calon peserta PPG Daljab 2026.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan tanggal pengangkatan. Guru yang ingin mengikuti penjaringan PPG Daljab Kemenag 2026 harus sudah diangkat sebagai guru paling lambat pada 31 Desember 2025.
Karena itu, calon peserta perlu memastikan tanggal mulai tugas atau informasi pengangkatan yang tercatat sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Apabila data tanggal pengangkatan belum sesuai, guru sebaiknya segera berkonsultasi dengan operator atau pihak berwenang agar memperoleh penjelasan mengenai langkah perbaikannya.
Baca Juga: 7 Fakta Kopi Luwak, Kopi Khas Indonesia yang Terkenal Mahal hingga ke Mancanegara
Kualifikasi akademik juga menjadi persyaratan penting. Calon peserta harus memiliki ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai atau linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Linearitas berarti latar belakang pendidikan perlu sesuai dengan bidang yang akan diikuti. Oleh karena itu, guru tidak cukup hanya memiliki ijazah S-1 atau D-IV, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian program studi dengan ketentuan bidang PPG.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah perlu memenuhi ketentuan penyetaraan yang berlaku. Guru juga disarankan memastikan proses verifikasi ijazah telah sesuai dengan persyaratan pendaftaran.
PPG Daljab Kemenag 2026 ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, status sertifikasi menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam penentuan kelayakan calon peserta.
Guru perlu memastikan riwayat sertifikasi yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika pernah mengikuti program sertifikasi atau memiliki data yang belum jelas, sebaiknya lakukan pengecekan sebelum mengajukan pendaftaran.
Memastikan status ini sejak awal dapat membantu menghindari kendala ketika data calon peserta diverifikasi.
Persyaratan usia juga perlu diperhatikan. Calon peserta harus belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru yang ingin mengikuti program ini sebaiknya memastikan data tanggal lahir pada sistem telah benar. Data tersebut menjadi salah satu aspek yang digunakan untuk memeriksa kelayakan calon peserta.
Ketentuan usia perlu dibaca bersama persyaratan lainnya, karena terpenuhinya satu kriteria saja belum otomatis membuat seseorang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Selain persyaratan utama tersebut, calon peserta perlu memastikan data administrasi dan riwayat mengajarnya sesuai dengan ketentuan program.
Informasi yang perlu diperiksa antara lain status aktif mengajar, kesesuaian data satuan pendidikan, verifikasi ijazah, serta beban mengajar yang dipersyaratkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir