Keboncinta.com-- Rencana pemerintah membuka sekitar 139.000 formasi CPNS guru pada 2027 mulai menjadi perhatian para calon pelamar. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah mengenai status Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi.
Banyak calon guru masih bertanya-tanya apakah mereka harus memiliki sertifikat PPG terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar CPNS formasi guru.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan bahwa PPG tidak menjadi persyaratan mutlak untuk mengikuti seleksi CPNS guru yang direncanakan tahun depan.
Dengan demikian, calon pelamar yang belum mengikuti PPG tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi PNS.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Nunuk menyebut peserta yang sudah menyelesaikan PPG nantinya dapat memperoleh prioritas. Bentuk dan mekanisme prioritas tersebut tetap perlu menunggu ketentuan resmi seleksi.
Baca Juga: Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Bisa Digaji Pakai Dana BOS, Cek Aturannya
Pernyataan pemerintah tersebut memberikan gambaran bahwa calon peserta tidak harus menunggu sampai menyelesaikan PPG untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS guru 2027.
Menurut penjelasan Nunuk, formasi guru tersebut direncanakan terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan menjadi PNS. Artinya, sertifikat PPG tidak disebut sebagai persyaratan mutlak untuk dapat mengikuti seleksi.
Peserta yang belum pernah mengikuti PPG tetap dapat memantau kesempatan tersebut, termasuk lulusan baru jenjang S1 atau D-IV yang memenuhi ketentuan.
Meski begitu, calon pelamar tidak sebaiknya mengabaikan PPG. Sebab, pemerintah telah menyampaikan bahwa mereka yang sudah mengikuti atau menyelesaikan PPG dapat memperoleh prioritas dalam proses seleksi.
Rencana rekrutmen tersebut membuka peluang bagi beberapa kelompok calon pelamar.
Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru S1/D-IV, serta lulusan PPG termasuk kelompok yang dapat mengikuti seleksi CPNS guru.
Dengan ketentuan tersebut, lulusan baru tidak otomatis kehilangan kesempatan hanya karena belum mempunyai pengalaman mengajar atau belum mengikuti PPG.
Begitu pula guru honorer yang memenuhi persyaratan tetap dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.
Namun, daftar tersebut belum dapat dijadikan sebagai persyaratan final. Rincian mengenai formasi, kualifikasi pendidikan, bidang studi, lokasi penempatan, batas usia, serta persyaratan teknis lainnya tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah ketika seleksi CPNS 2027 dibuka.
Baca Juga: Aturan Baru Guru dan Tenaga Kependidikan 2026, Ini Kualifikasi dan Kompetensi yang Wajib Dipenuhi
Meskipun tidak diwajibkan sebagai syarat mutlak, PPG tetap mempunyai posisi penting dalam rencana rekrutmen guru tersebut.
Nunuk Suryani menyatakan peserta yang sudah mengikuti PPG akan mendapatkan prioritas. Pernyataan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pelamar yang sedang mempersiapkan diri.
Artinya, terdapat perbedaan antara syarat untuk dapat mengikuti seleksi dan kemungkinan prioritas dalam proses seleksi.
Calon peserta yang belum PPG masih mempunyai kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan. Sementara itu, mereka yang telah menyelesaikan PPG disebut memiliki peluang mendapatkan prioritas.
Bagaimana prioritas tersebut diterapkan nantinya masih harus menunggu aturan teknis resmi. Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak mengambil kesimpulan bahwa sertifikat PPG merupakan tiket wajib untuk mendaftar CPNS guru 2027.
Rencana pembukaan sekitar 139.000 formasi CPNS guru tidak berdiri sendiri. Jumlah tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru nasional yang masih cukup besar.
Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru saat ini mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhannya direncanakan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun dengan komposisi sekitar 30 persen, 30 persen, dan 40 persen.
Jika sekitar 30 persen dari kebutuhan tersebut menjadi tahap pertama, jumlahnya berada di kisaran 139.000 formasi. Angka inilah yang menjadi gambaran kuota CPNS guru yang direncanakan untuk 2027.
Kemendikdasmen juga menyebut jumlah sekitar 139.000 tersebut sudah termasuk kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Dengan demikian, angka 139.000 sebaiknya dipahami sebagai rencana tahap awal pemenuhan kebutuhan guru, bukan keseluruhan kebutuhan guru yang akan direkrut pemerintah.
Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Cek 107 Kuota dan Jadwal Seleksinya
Pemerintah memang merencanakan pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap. Dalam pembahasan tata kelola guru untuk 2027, Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa rekrutmen guru CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai 2027.
Selain CPNS, pemerintah menyebut guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027. Kesempatan juga diberikan kepada sekitar 172.000 guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penataan kebutuhan guru tidak hanya diarahkan melalui satu jalur rekrutmen.
Meskipun pendaftaran CPNS guru 2027 belum dibuka, calon peserta sudah dapat mulai mempersiapkan diri.
Lulusan S1/D-IV dapat memastikan dokumen pendidikan yang dimiliki sudah sesuai. Guru honorer juga dapat mengecek kembali kelengkapan data dan dokumen yang kemungkinan dibutuhkan ketika seleksi resmi dibuka.
Bagi yang sedang atau telah menyelesaikan PPG, sertifikat dan dokumen pendukung juga perlu disiapkan.
Sementara bagi yang belum mengikuti PPG, tidak perlu langsung menganggap peluang CPNS guru tertutup. Pernyataan Dirjen GTK menunjukkan bahwa PPG bukan persyaratan mutlak untuk mengikuti seleksi yang direncanakan tersebut.
Baca Juga: UKPPPG PPG Tahap 3 2026 Segera Dibuka, Jadwal First Taker dan Retaker Ternyata Berbeda
Yang tidak kalah penting, calon pelamar perlu membedakan antara rencana pemerintah dan persyaratan resmi seleksi. Selama pengumuman resmi CPNS 2027 belum diterbitkan, rincian mengenai formasi, persyaratan, tahapan seleksi, dan mekanisme prioritas masih dapat menunggu ketentuan lebih lanjut.
Karena itu, calon guru yang ingin memanfaatkan peluang tersebut dapat mulai mempersiapkan kualifikasi dan dokumen sejak sekarang sambil mengikuti informasi resmi dari pemerintah.***