Berita
Admin

PP Pengupahan 2026 Resmi Terbit, Kenaikan Upah Buruh Pakai Rumus Baru, Simak Baik-baik

PP Pengupahan 2026 Resmi Terbit, Kenaikan Upah Buruh Pakai Rumus Baru, Simak Baik-baik

19 Desember 2025 | 11:07

Keboncinta.com-- Pemerintah secara resmi menetapkan skema pengupahan tahun 2026 dengan pendekatan baru yang menandai perubahan penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Melalui regulasi terbaru, mekanisme kenaikan gaji buruh kini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan menggunakan rumus yang mengacu langsung pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan usaha di tengah dinamika perekonomian nasional yang terus berubah.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Regulasi ini menjadi landasan hukum penetapan standar upah minimum nasional untuk tahun 2026.

Baca Juga: Tes Kompetensi PPPK BGN 2025 Dimulai, Ini Larangan CAT yang Wajib Dipatuhi Peserta

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penetapan skema pengupahan 2026 dilakukan setelah pemerintah menyerap aspirasi luas dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

Formula yang disepakati tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pekerja, tetapi juga keberlangsungan dunia usaha.

Adapun rumus kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah adalah:

Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Dalam formula tersebut, nilai Alfa (α) ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka alfa ini menjadi variabel fleksibel yang memungkinkan penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Meski formula dasar ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, penentuan besaran rupiah kenaikan upah tidak dilakukan secara terpusat. Pemerintah memberikan peran strategis kepada Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Baca Juga: Reformasi Tunjangan Guru Mengemuka, Pemerintah Siapkan Skema Berbasis Kinerja Mengajar

Dewan Pengupahan akan menghitung besaran kenaikan upah berdasarkan formula nasional, kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur sebagai penentu akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Khusus untuk pengupahan tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia wajib menetapkan besaran upah paling lambat 24 Desember 2025.

Gambaran UMP 2025 dan Tantangan Kesenjangan Upah

Menjelang pemberlakuan skema baru, data Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 menunjukkan adanya disparitas cukup lebar antarwilayah. Secara nasional, rata-rata UMP 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761,65.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp5.396.761,00, disusul wilayah Papua (Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan) sebesar Rp4.285.850,00.

Sementara itu, beberapa provinsi di Pulau Jawa masih berada di bawah rata-rata nasional, seperti Jawa Tengah Rp2.169.349,00, Jawa Barat Rp2.191.232,18, dan DI Yogyakarta Rp2.264.080,95.

Baca Juga: Cara Menghapus Password Akun Microsoft dengan Aman Tanpa Mengorbankan Keamanan

Di Sumatera, Bangka Belitung mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp3.876.600,00, sedangkan di Kalimantan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur memimpin dengan kisaran Rp3,58 juta.

Dengan diterbitkannya PP Pengupahan terbaru oleh Presiden Prabowo, pemerintah berharap kebijakan upah tahun 2026 dapat lebih transparan, terukur, dan inklusif.

Formula baru ini diharapkan mampu mengelola daya beli pekerja sekaligus mengurangi kesenjangan upah antardaerah.

Pemberlakuan skema ini juga menandai arah baru kebijakan pengupahan nasional yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi riil, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.***

Tags:
berita nasional pemerintah

Komentar Pengguna