Pendidikan
M. Panji Maulana

Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2026 di Sekolah: Susunan Acara, Ketentuan, dan Persiapan

Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2026 di Sekolah: Susunan Acara, Ketentuan, dan Persiapan

07 November 2026 | 15:25

KebonCinta.com – Hari Guru Nasional (HGN) 2026 akan diperingati pada Rabu, 25 November 2026. Salah satu kegiatan utama dalam peringatan tersebut adalah pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian guru dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Panduan Penyelenggaraan Bulan Guru Nasional 2026 turut mengarahkan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan upacara Hari Guru Nasional di sekolah masing-masing. Kegiatan tersebut diharapkan berlangsung sederhana, bermakna, dan melibatkan warga sekolah.

Dalam pelaksanaannya, sekolah perlu memperhatikan ketentuan upacara bendera yang berlaku, termasuk tata urutan acara, petugas, perlengkapan, dan penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Dengan persiapan yang baik, upacara tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga sarana menanamkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap profesi guru.

Kapan Upacara Hari Guru Nasional 2026 Dilaksanakan?

Hari Guru Nasional 2026 diperingati pada Rabu, 25 November 2026. Tanggal tersebut menjadi momentum bagi sekolah dan madrasah untuk menyelenggarakan upacara peringatan sekaligus berbagai kegiatan apresiasi terhadap guru.

Panduan Penyelenggaraan Bulan Guru Nasional 2026 dari Kemendikdasmen secara khusus mencantumkan kegiatan Upacara Bendera 25 November 2026. Satuan pendidikan juga diarahkan untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka perayaan Hari Guru di Sekolahku secara sederhana dan bermakna.

Pelaksanaan upacara di sekolah memiliki landasan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam Pasal 2, upacara bendera paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan, hari Senin, dan hari besar nasional.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Keagamaan Formal.

Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan tata upacara bendera yang berlaku sebagai dasar penyelenggaraan peringatan HGN 2026, dengan memperhatikan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Dasar Aturan Pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional 2026

Terdapat dua dokumen utama yang perlu menjadi perhatian sekolah ketika menyiapkan upacara Hari Guru Nasional 2026.

1. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 mengatur pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Ketentuan di dalamnya mencakup unsur pelaksana upacara, susunan acara, tugas pejabat dan petugas, sarana yang diperlukan, tata pakaian, serta bentuk formasi barisan.

Dalam Pasal 8, susunan upacara dibagi menjadi tiga bagian, yaitu acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

2. Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Tahun 2026

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengatur pelaksanaan upacara bendera pada satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah penyeragaman janji siswa melalui penggunaan teks Ikrar Pelajar Indonesia.

SEB tersebut juga menganjurkan peserta upacara untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” atau “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.

Perlu diperhatikan bahwa SEB tiga menteri tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 serta Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025. Karena itu, sekolah perlu menggunakan ketentuan terbaru, bukan mengandalkan edaran lama.

Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2026 di Sekolah

Susunan upacara Hari Guru Nasional dapat menggunakan tata urutan upacara bendera sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, dengan menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai Ikrar Pelajar Indonesia.

Berikut contoh susunan acara yang dapat digunakan panitia sekolah.

No.Susunan AcaraPelaksana
1Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannyaPemimpin barisan
2Pemimpin upacara memasuki lapanganPemimpin upacara
3Penghormatan kepada pemimpin upacaraPeserta upacara
4Laporan setiap pemimpin barisanPemimpin barisan
5Pemimpin upacara mengambil alih pimpinanPemimpin upacara
6Pembina upacara memasuki lapanganPembina upacara
7Penghormatan umum kepada pembina upacaraPeserta upacara
8Laporan pemimpin upacaraPemimpin upacara
9Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia RayaPetugas pengibar dan paduan suara
10Mengheningkan ciptaPembina upacara
11Pembacaan teks PancasilaPembina upacara
12Pembacaan Pembukaan UUD 1945Petugas
13Pembacaan Ikrar Pelajar IndonesiaPetugas dan peserta didik
14Amanat pembina upacaraPembina upacara
15Menyanyikan lagu wajib nasionalDirigen dan peserta
16Pembacaan doaPetugas
17Laporan pemimpin upacaraPemimpin upacara
18Penghormatan umum kepada pembina upacaraPeserta upacara
19Pembina upacara meninggalkan lapanganPembina upacara
20Pemimpin upacara membubarkan pesertaPemimpin upacara
21Peserta meninggalkan lapangan upacaraSeluruh peserta

Susunan di atas merupakan contoh penyesuaian untuk HGN 2026. Urutan dasarnya mengikuti Pasal 8 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sedangkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia menggunakan ketentuan terbaru dalam SEB tiga menteri.

Sekolah dapat menyesuaikan kebutuhan teknis pelaksanaan dengan kondisi lapangan dan jumlah peserta, tanpa menghilangkan rangkaian pokok upacara.

Teks Ikrar Pelajar Indonesia yang Digunakan dalam Upacara

Salah satu hal yang perlu diperhatikan panitia adalah penggunaan teks Ikrar Pelajar Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Bersama tiga menteri tahun 2026, janji siswa dalam pelaksanaan upacara diseragamkan menggunakan ikrar tersebut.

Teks Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:

IKRAR PELAJAR INDONESIA

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
  3. Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
  4. Rukun dengan teman; dan
  5. Mencintai tanah air Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, petugas yang ditunjuk membacakan ikrar dan peserta didik mengikutinya secara bersama-sama.

Ikrar tersebut bukan sekadar bagian dari tata acara. Isinya mengandung nilai pembentukan karakter yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghormati guru, menjaga kerukunan, meningkatkan tanggung jawab belajar, dan mencintai tanah air.

Sekolah sebaiknya menyiapkan teks ikrar dalam bentuk cetak atau digital untuk memastikan petugas dapat membacakan naskah dengan benar dan peserta didik dapat mengikutinya secara tertib.

Pembagian Petugas Upacara Hari Guru Nasional 2026

Agar pelaksanaan upacara berjalan tertib, sekolah perlu menetapkan petugas dan pembagian tanggung jawab sebelum hari pelaksanaan.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 membedakan pejabat upacara dan petugas upacara. Pejabat upacara terdiri atas pembina, pemimpin, pengatur, dan pemandu upacara. Sementara itu, petugas upacara paling sedikit meliputi pembawa naskah Pancasila, pembaca Pembukaan UUD 1945, pembaca janji siswa yang disesuaikan menjadi pembaca Ikrar Pelajar Indonesia, pembaca doa, dirigen, kelompok pengibar bendera, dan paduan suara.

Berikut pembagian tugas yang dapat disiapkan sekolah.

PetugasTanggung Jawab
Pembina upacaraMemimpin upacara, mengheningkan cipta, dan menyampaikan amanat
Pemimpin upacaraMengatur jalannya upacara dan menyampaikan laporan
Pengatur upacaraMenyiapkan rencana, petugas, tempat, dan perlengkapan
Pemandu upacaraMembacakan urutan acara
Pembawa naskah PancasilaMembawa dan menyerahkan naskah Pancasila
Pembaca UUD 1945Membacakan Pembukaan UUD 1945
Pembaca Ikrar Pelajar IndonesiaMemimpin pembacaan ikrar
DirigenMemimpin lagu dalam rangkaian upacara
Pengibar benderaMenyiapkan dan menaikkan bendera Merah Putih
Paduan suaraMenyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu yang ditentukan

Untuk peringatan HGN, kepala sekolah dapat bertindak sebagai pembina upacara. Namun, sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, pembina upacara juga dapat berasal dari wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.

Pembagian tugas sebaiknya mempertimbangkan kemampuan petugas, terutama untuk pengibaran bendera, pembacaan naskah, dan pengaturan barisan.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2026 Usung Tema Guru Hebat, Indonesia Kuat, Siswa Tetap Masuk Sekolah

Tata Pakaian Peserta dan Petugas Upacara

Tata pakaian merupakan bagian yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan upacara berlangsung tertib dan seragam.

Pasal 22 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 mengatur ketentuan pakaian upacara di sekolah sebagai berikut:

  1. Peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional yang dilengkapi topi pet dan dasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing.
  3. Guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah atau sekolah masing-masing.

Dengan demikian, sekolah dapat menetapkan teknis penggunaan pakaian bagi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah atau satuan pendidikan masing-masing.

Jika terdapat instruksi tambahan dari pemerintah daerah atau penyelenggara peringatan HGN 2026, sekolah perlu menyesuaikan pelaksanaannya dengan arahan tersebut.

Perlengkapan yang Perlu Disiapkan Panitia

Persiapan perlengkapan sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum upacara agar tidak menghambat pelaksanaan pada hari H.

Berdasarkan Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sarana utama yang diperlukan dalam upacara bendera meliputi:

  • Bendera Merah Putih.
  • Tiang bendera.
  • Tali bendera.
  • Naskah-naskah upacara.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, panitia juga dapat menyiapkan perlengkapan operasional berikut:

  • Mikrofon dan pengeras suara.
  • Perangkat pemutar lagu atau musik.
  • Naskah susunan acara untuk pemandu.
  • Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  • Teks Ikrar Pelajar Indonesia.
  • Naskah amanat pembina upacara.
  • Perlengkapan barisan dan penanda posisi petugas.
  • Tempat duduk untuk tamu undangan apabila diperlukan.

Perlengkapan tambahan tersebut merupakan rekomendasi teknis panitia, bukan seluruhnya daftar sarana wajib yang disebutkan dalam peraturan.

Checklist Persiapan Upacara Hari Guru Nasional 2026

Agar tidak ada kebutuhan yang terlewat, panitia dapat menggunakan checklist berikut sebelum pelaksanaan upacara.

Persiapan administrasi dan petugas

  • Menetapkan penanggung jawab dan susunan panitia.
  • Menunjuk pembina, pemimpin, pengatur, dan pemandu upacara.
  • Menetapkan petugas pengibar bendera dan paduan suara.
  • Menunjuk pembaca naskah dan Ikrar Pelajar Indonesia.
  • Menyusun susunan acara dan naskah amanat.

Persiapan tempat dan perlengkapan

  • Memeriksa kondisi lapangan dan tiang bendera.
  • Memastikan bendera dan tali pengerek berfungsi dengan baik.
  • Memeriksa pengeras suara dan mikrofon.
  • Menyiapkan seluruh naskah upacara.
  • Mengatur posisi barisan peserta dan petugas.

Persiapan pelaksanaan

  • Melakukan gladi atau latihan petugas.
  • Menyampaikan informasi waktu dan tata pakaian kepada warga sekolah.
  • Memastikan peserta memahami tata tertib upacara.
  • Memeriksa kesiapan seluruh perlengkapan sebelum kegiatan dimulai.
  • Menyiapkan alternatif tempat apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan pelaksanaan di lapangan.

Checklist ini dapat digunakan sebagai instrumen kerja panitia dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap satuan pendidikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan agar Upacara Berjalan Tertib

Selain menyiapkan susunan acara dan perlengkapan, sekolah perlu memastikan bahwa upacara dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi peserta.

Pertama, pengaturan barisan harus mempertimbangkan jumlah murid, luas lapangan, dan akses keluar masuk. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 memperbolehkan formasi barisan berbentuk segaris atau huruf U yang dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah.

Kedua, petugas perlu memahami tugas masing-masing. Gladi bersih dapat dilakukan untuk memastikan koordinasi antara pemimpin upacara, pengibar bendera, dirigen, pembaca naskah, dan pembina upacara berjalan baik.

Ketiga, sekolah perlu memperhatikan keselamatan dan kenyamanan peserta. Ketersediaan air minum, akses menuju tempat yang teduh, serta pengaturan durasi kegiatan perlu dipertimbangkan, khususnya apabila jumlah peserta cukup banyak.

Keempat, amanat pembina upacara sebaiknya disampaikan secara singkat dan relevan dengan tema HGN 2026, yaitu “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Pesan dapat diarahkan pada penghargaan terhadap pengabdian guru, pentingnya menghormati pendidik, dan komitmen bersama meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 5 Agenda Hari Guru Nasional 2026, Ada Anugerah GTK Madrasah dan Simposium AI untuk Guru

Upacara Hari Guru Nasional Menjadi Momentum Penguatan Karakter

Peringatan Hari Guru Nasional 2026 melalui upacara bendera bukan sekadar kegiatan rutin untuk memperingati tanggal 25 November.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Hari Guru Nasional 2026 upacara HGN 2026 susunan upacara sekolah Ikrar Pelajar Indonesia kemendikdasmen panduan sekolah

Komentar Pengguna