Pendidikan
M. Panji Maulana

Panduan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Laboratorium Sekolah 2026: SOP, Jadwal Perawatan, dan Contoh Format

Panduan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Laboratorium Sekolah 2026: SOP, Jadwal Perawatan, dan Contoh Format

31 Oktober 2026 | 06:00

KebonCinta.com – Alat laboratorium sekolah membutuhkan perawatan agar tetap dapat digunakan dalam kegiatan praktikum secara aman dan menghasilkan pengamatan atau pengukuran yang dapat dipercaya. Mikroskop, neraca, termometer, alat ukur listrik, serta peralatan lainnya dapat mengalami penurunan fungsi apabila digunakan tanpa pemeriksaan dan pemeliharaan yang tepat.

Dalam kegiatan pembelajaran, guru sering berfokus pada ketersediaan alat. Padahal, jumlah peralatan yang banyak belum tentu menjamin seluruhnya berada dalam kondisi layak.

Sebagai contoh, sebuah SMP mempunyai sepuluh mikroskop. Dari jumlah tersebut, delapan masih berfungsi baik, satu mengalami masalah pada pengaturan fokus, dan satu lainnya mempunyai komponen optik yang membutuhkan pemeriksaan.

Jika semua mikroskop tetap digunakan tanpa pemeriksaan, kegiatan praktikum dapat terganggu. Bahkan, alat ukur yang tampak berfungsi normal belum tentu memberikan hasil pengukuran yang cukup akurat.

Karena itu, sekolah perlu menerapkan pemeliharaan berkala, pemeriksaan fungsi, serta kalibrasi pada peralatan yang memang memerlukannya.

Pada tahun 2026, pengelolaan fasilitas laboratorium perlu memperhatikan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, serta Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.

Ketentuan tersebut perlu dipadukan dengan petunjuk produsen peralatan dan prinsip keselamatan kerja sesuai risiko kegiatan.

Apa Itu Pemeliharaan Alat Laboratorium?

Pemeliharaan alat laboratorium merupakan kegiatan menjaga kondisi, fungsi, kebersihan, serta kelayakan peralatan agar tetap dapat digunakan sesuai tujuan.

Pemeliharaan dapat dilakukan sebelum, selama, maupun setelah alat digunakan, tergantung jenis dan kebutuhan peralatannya.

Kegiatan pemeliharaan umumnya dibedakan menjadi dua pendekatan.

Pemeliharaan preventif bertujuan mencegah penurunan fungsi atau kerusakan sebelum terjadi. Contohnya adalah pemeriksaan visual, pembersihan sesuai petunjuk produsen, pemeriksaan penyimpanan, dan pengujian fungsi dasar.

Pemeliharaan korektif merupakan tindakan untuk menangani peralatan setelah ditemukan kerusakan atau gangguan fungsi. Contohnya adalah pemeriksaan komponen neraca yang tidak stabil atau perbaikan mekanisme fokus mikroskop oleh petugas kompeten.

Pemeliharaan tidak selalu berarti membongkar atau mengganti komponen. Pemeriksaan sederhana dan penyimpanan yang benar juga merupakan bagian dari perawatan.

Perbedaan Pemeliharaan, Pemeriksaan Fungsi, Kalibrasi, dan Penyetelan

Keempat istilah ini sering digunakan secara bergantian, padahal mempunyai tujuan yang berbeda.

Pemeliharaan bertujuan mempertahankan kondisi serta fungsi alat.

Pemeriksaan fungsi digunakan untuk mengetahui apakah perangkat dapat bekerja sebagaimana diharapkan.

Kalibrasi merupakan kegiatan yang menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan alat ukur dan nilai dari standar acuan beserta ketidakpastian pengukurannya dalam kondisi tertentu.

Penyetelan atau adjustment merupakan tindakan mengubah pengaturan alat agar kinerjanya sesuai kebutuhan.

Sebagai contoh, sebuah neraca digital dapat menyala dan menampilkan angka. Hal tersebut menunjukkan fungsi dasarnya berjalan.

Namun, untuk memastikan ketepatan pengukuran, diperlukan pemeriksaan menggunakan acuan yang sesuai atau kalibrasi berdasarkan kebutuhan.

Setelah kalibrasi, hasilnya harus dievaluasi terhadap batas keberterimaan yang ditetapkan. Sertifikat kalibrasi tidak otomatis berarti alat pasti layak untuk semua pekerjaan.

Kalibrasi juga tidak sama dengan memperbaiki alat. Apabila dilakukan penyetelan atau perbaikan yang memengaruhi hasil ukur, kebutuhan kalibrasi ulang perlu dievaluasi.

Dasar Resmi Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Laboratorium Tahun 2026

1. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur standar sarana dan prasarana pendidikan, termasuk alat pembelajaran serta perlengkapan yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.

Sekolah perlu memastikan peralatan yang digunakan sesuai kebutuhan, kondisi, dan karakteristik penyelenggaraan pendidikan.

2. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan tentang Standar Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.

Pemeliharaan sarana dan prasarana menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya sekolah agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.

3. Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Standar Tenaga Kependidikan ini secara khusus mengatur kompetensi profesional tenaga laboratorium.

Kompetensi tersebut meliputi penggunaan alat dengan memperhatikan akurasi dan keselamatan, pemeliharaan secara berkala, serta evaluasi pengelolaan laboratorium.

4. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana BOSP

Peraturan ini mengatur komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Apabila sekolah berencana membiayai pemeliharaan alat melalui dana BOSP, kelayakan kegiatan dan pembiayaannya harus diperiksa terhadap petunjuk teknis, RKAS, serta persyaratan yang berlaku.

Tidak setiap pengeluaran laboratorium otomatis dapat dibebankan pada Dana BOSP.

5. Prinsip Ketertelusuran Pengukuran

Dalam bidang metrologi dan laboratorium pengujian, ketertelusuran hasil pengukuran penting untuk memberikan keyakinan terhadap mutu data.

Untuk alat yang digunakan pada kegiatan pengukuran tertentu, sekolah dapat mempertimbangkan layanan kalibrasi dari laboratorium kompeten dengan ruang lingkup sesuai jenis alat.

Namun, tidak terdapat ketentuan bahwa setiap peralatan praktikum sekolah wajib dikalibrasi dengan interval satu tahun yang sama.

Jadwal dan kebutuhan kalibrasi harus mempertimbangkan jenis alat, penggunaan, tingkat ketelitian yang dibutuhkan, rekomendasi produsen, risiko, serta persyaratan teknis yang relevan.

Langkah 1: Identifikasi Peralatan yang Memerlukan Perawatan

Tahap pertama adalah mengelompokkan alat laboratorium berdasarkan karakteristiknya.

Alat Optik

Contohnya mikroskop dan kaca pembesar. Perawatan berfokus pada kebersihan komponen optik, penyimpanan, dan fungsi mekanis.

Alat Ukur Massa

Contohnya neraca digital atau neraca mekanik. Perawatan memperhatikan kestabilan, kebersihan, kondisi tempat penggunaan, dan kinerja pengukuran.

Alat Ukur Suhu

Contohnya termometer digital dan termometer lain yang sesuai untuk pembelajaran.

Alat Ukur Listrik

Contohnya multimeter pendidikan dan perangkat pengukuran listrik bertegangan rendah.

Alat Gelas

Contohnya gelas ukur dan pipet. Pemeriksaan berfokus pada retakan, kerusakan tepi, kebersihan, dan kelayakan penggunaan.

Peralatan Pemanas

Contohnya perangkat pemanas yang diizinkan dan sesuai kebutuhan pembelajaran. Perawatan harus mempertimbangkan risiko panas, listrik, serta petunjuk produsen.

Setiap kelompok mempunyai kebutuhan berbeda.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
pemeliharaan laboratorium kalibrasi alat ukur perawatan alat laboratorium SOP laboratorium kartu perawatan alat administrasi laboratorium

Komentar Pengguna