Berita
Hilmi An Naufal

Mulai 2027 Sekolah Negeri Bisa Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN, PPPK Paruh Waktu Dialihkan Bertahap

Mulai 2027 Sekolah Negeri Bisa Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN, PPPK Paruh Waktu Dialihkan Bertahap

29 September 2026 | 22:36

Keboncinta.com-- Pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan penting bagi guru non-Aparatur Sipil Negara dan guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027.

Salah satunya adalah pemberian ruang kepada sekolah negeri untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP guna mendukung pembayaran honorarium guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan karier dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Kebijakan menjadi penting karena selama ini terdapat kekhawatiran mengenai keberlanjutan guru honorer di sekolah negeri setelah proses penataan tenaga non-ASN.

Dengan skema yang disiapkan pemerintah, guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi ASN masih dapat menjalankan tugas di sekolah dengan dukungan honorarium melalui Dana BOSP sesuai ketentuan.

Namun perlu digarisbawahi bahwa ketentuan tersebut bukan berarti seluruh guru honorer otomatis berubah menjadi ASN.

Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara mulai 2027 sesuai kebutuhan formasi dan persyaratan yang nantinya ditetapkan.

Guru harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Perubahan lain menyangkut guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu.

Pemerintah menyiapkan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai tahun 2027.

Berdasarkan penjelasan Kemendikdasmen, pengalihan bagi guru yang masuk dalam skema tersebut direncanakan dilakukan tanpa harus mengikuti tes kembali.

Prosesnya tetap dilakukan secara bertahap dan mengikuti kebijakan serta mekanisme administratif pemerintah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kepastian status dan keberlanjutan karier diperlukan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas pendidikan.

Guru diharapkan tidak terus-menerus dibayangi ketidakpastian mengenai status pekerjaan dan penghasilan.

Di sisi lain, penggunaan BOSP untuk honorarium guru non-ASN perlu dilakukan berdasarkan ketentuan resmi.

Sekolah tetap harus memperhatikan aturan pengelolaan dana, kebutuhan satuan pendidikan dan prinsip akuntabilitas.

Karena kondisi setiap sekolah berbeda, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menentukan skema yang dapat diterapkan secara adil.

Jumlah guru non-ASN, kemampuan fiskal daerah, kebutuhan tenaga pendidik dan besaran Dana BOSP yang diterima sekolah dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Karena itu, detail teknis pelaksanaan menjadi bagian yang penting untuk terus dipantau.

Selain memperbaiki status dan dukungan kesejahteraan, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi guru.

Pelatihan akan didukung melalui APBN agar tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk terus meningkatkan kemampuan.

Program pengembangan kompetensi diarahkan antara lain pada perubahan metode pembelajaran, perkembangan teknologi pendidikan serta penggunaan kecerdasan artifisial atau AI secara tepat dalam kegiatan belajar.

Kemendikdasmen menilai kesejahteraan dan kompetensi perlu berjalan beriringan.

Kepastian penghasilan tanpa peningkatan kemampuan belum cukup untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Sebaliknya, guru juga akan kesulitan berkonsentrasi mengembangkan kemampuan apabila masih menghadapi ketidakpastian status pekerjaan.

Bagi guru non-ASN, hal terpenting saat ini adalah terus mengikuti informasi dari sumber resmi.

Jadwal seleksi ASN 2027, rincian formasi, persyaratan pelamar, tata cara pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta teknis penggunaan BOSP masih perlu mengikuti peraturan dan pengumuman pemerintah.

Guru sebaiknya tidak mempercayai informasi yang menyebut seluruh tenaga honorer otomatis menjadi ASN atau PPPK tanpa memperhatikan persyaratan.

Informasi resmi dapat dipantau melalui Kemendikdasmen, BKN, pemerintah daerah dan portal SSCASN ketika seleksi nantinya resmi dibuka.

Dengan kebijakan yang disiapkan untuk 2027, pemerintah berharap keberlanjutan pelayanan pendidikan tetap terjaga sekaligus memberikan arah karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik non-ASN.

***

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna