عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوْ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: "Dari Nabi SAW yang bersabda, 'Salat Jumat adalah kewajiban yang sangat ditekankan kepada setiap muslim dengan cara berjamaah, kecuali bagi empat orang, (yaitu) hamba sahaya yang dimiliki (oleh tuannya secara penuh), perempuan, anak laki-laki (yang belum balig), dan orang yang sakit.'" (HR. Abu Dawud dalam Al-Shalâh, Bab Al-Jumu'ah li al-Mamlûk wa al-Mar'ah).
Terkait kedudukan hadits di atas, M. Quraish Shihab menambahkan catatan ilmu hadits bahwa meskipun perawi Thariq bin Syihab RA tidak mendengar riwayat tersebut secara langsung dari lisan Nabi SAW (mursal shahabi), beliau berstatus sebagai seorang sahabat Nabi, sehingga riwayat dan perkataannya tetap sah serta dapat diterima sebagai landasan hukum.
Berdasarkan hadits tersebut, empat golongan yang terbebas dari kewajiban salat Jumat dan cukup melaksanakan salat Zuhur empat rakaat adalah:
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir