keboncinta.com — Bagi setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat syariat, menunaikan ibadah salat Jumat secara berjamaah merupakan kewajiban utama yang menggantikan posisi salat Zuhur pada hari tersebut. Meskipun waktu pelaksanaannya sama-sama jatuh ketika matahari tergelincir di tengah hari, terdapat perbedaan mencolok pada jumlah rakaatnya: salat Zuhur dikerjakan sebanyak empat rakaat, sedangkan salat Jumat hanya dilaksanakan dua rakaat.
Berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (ijmak), pelaksanaan salat Jumat sebanyak dua rakaat ini secara otomatis menggugurkan kewajiban salat Zuhur yang berjumlah empat rakaat. Lantas, mengapa syariat Islam menetapkan salat Jumat hanya dua rakaat, dan bagaimana aturan hukumnya apabila seseorang tertinggal atau berhalangan menghadiri jamaah salat Jumat?
Menukil penjelasan dalam kitab Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha yang diterjemahkan oleh Toto Edidarmo, penetapan jumlah dua rakaat pada salat Jumat didasarkan pada konsensus ulama (ijmak) serta bersandar langsung pada riwayat hadits shahih dari sahabat Umar bin Khattab RA. Dalam riwayat Imam An-Nasa'i dan Ibnu Majah, disebutkan:
صَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ ... عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Salat Jumat itu 2 rakaat... berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW." (HR. An-Nasa'i dalam Al-Jumu'ah dan Ibnu Majah dalam Iqâmah Al-Shalâh wa Al-Sunnah Fîhâ).
Hadits di atas menegaskan bahwa jumlah dua rakaat bukanlah hasil pengurangan manusia di kemudian hari, melainkan ketetapan baku yang keluar langsung dari lisan Rasulullah SAW. Tata cara ini pula yang dipraktikkan secara konsisten secara berjamaah sejak masa kehidupan Nabi Muhammad SAW hingga era kepemimpinan Khulafaur Rasyidin.
Terdapat dua tinjauan utama yang menjelaskan mengapa ibadah salat Jumat dikerjakan sebanyak dua rakaat meskipun berlangsung di waktu Zuhur:
Bagaimana jika seorang muslim tidak dapat mengikuti salat Jumat atau datang terlambat ke masjid? Pakar tafsir dan cendekiawan muslim terkemuka, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, memberikan penjelasan rinci melalui bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.
Beliau menerangkan bahwa seluruh ulama mazhab sepakat menyatakan siapa saja yang berhalangan melaksanakan salat Jumat, maka kewajibannya kembali ke hukum asal, yakni wajib mengerjakan salat Zuhur sebanyak empat rakaat.
Aturan serupa juga berlaku secara ketat bagi makmum yang terlambat (masbuq). Apabila seorang makmum baru bergabung ke dalam barisan jamaah setelah imam mengangkat kepala dari gerakan rukuk pada rakaat kedua salat Jumat, maka makmum tersebut dinilai telah kehilangan batas minimal mendapatkan salat Jumat. Sebagai konsekuensinya, ia tetap wajib mengikuti imam hingga salam, lalu bangkit kembali untuk menyempurnakan salatnya sendirian sebanyak empat rakaat sebagai salat Zuhur.
Baca Juga: Kapan Waktu Mustajab Berdoa pada Hari Jumat? Ini Penjelasan Ulama dan Cara Menyikapinya
Berbeda dengan salat Zuhur yang sah dikerjakan secara munfarid (sendirian), salat Jumat wajib ditunaikan secara berjamaah. Kendati demikian, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi kelompok tertentu yang tidak dibebani kewajiban salat Jumat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir