KEBONCINTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur penggunaan gawai atau telepon genggam di lingkungan satuan pendidikan keagamaan untuk menciptakan kegiatan belajar yang lebih aman, nyaman dan kondusif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Aturan ini berlaku di berbagai satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.
Dalam penerapannya, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran.
Gawai masih dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan dalam kondisi darurat juga diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari guru atau wali kelas.
Menariknya, pembatasan tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik.
Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Sekolah atau madrasah dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai. Guru maupun wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal kegiatan pembelajaran kemudian mengembalikannya ketika peserta didik pulang.
Kemenag menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan menjauhkan peserta didik dari teknologi. Teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu dilakukan secara sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab.
Pembatasan juga diharapkan mengurangi distraksi ketika pembelajaran berlangsung, meningkatkan interaksi sosial antarpeserta didik, serta memberikan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Satuan pendidikan juga diminta menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua apabila terdapat kebutuhan mendesak.
Dengan kebijakan tersebut, penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengganggu konsentrasi dan kualitas proses belajar mengajar.