News
M. Fadhli Dzil Ikram

Kapan Berhias Bagi Perempuan Bisa Berubah Menjadi Haram? Simak Penjelasan Fikih Berikut

Kapan Berhias Bagi Perempuan Bisa Berubah Menjadi Haram? Simak Penjelasan Fikih Berikut

05 November 2026 | 11:46

Berhias sebaiknya tidak disertai perilaku yang sengaja mengundang perhatian secara berlebihan.

5. Mengabaikan Ketentuan Agama ketika Keluar Rumah

Dalam ‘Uqūd al-Lujain, Syaikh Nawawi al-Bantani membahas pentingnya menjaga diri dan kehormatan perempuan. Pembahasan tersebut juga menyinggung prinsip mulāzamat al-bayt atau tinggal di rumah.

Namun, ketentuan mengenai perempuan keluar rumah perlu dipahami secara utuh dan tidak dilepaskan dari konteks pembahasan fikih. Perempuan tetap memiliki kebutuhan dan aktivitas yang dapat mengharuskannya berada di luar rumah.

Karena itu, prinsip yang dapat ditekankan adalah menjaga kesopanan, menutup aurat, serta memperhatikan adab ketika menjalankan aktivitas di ruang publik.

Hukum Asal Perempuan Mengenakan Perhiasan dalam Islam

Hukum asal perempuan mengenakan perhiasan adalah mubah atau diperbolehkan. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, serta imam mazhab yang empat membolehkan perempuan memakai emas, perak, dan batu mulia sebagai perhiasan.

Dalam kitab al-Mughnī, Ibn Qudamah menjelaskan kebolehan perempuan memakai emas dan perak sesuai kebiasaan mereka. Imam an-Nawawi dalam Syarḥ al-Muhadhdhab juga membahas perbedaan ketentuan perhiasan bagi laki-laki dan perempuan.

Kebolehan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak melarang keindahan secara mutlak. Hal ini juga sejalan dengan Q.S. al-A’raf [7]: 32 yang membahas perhiasan dan rezeki baik yang Allah SWT sediakan bagi hamba-Nya.

Meski demikian, hukum asal yang mubah tidak berarti seluruh cara penggunaan perhiasan diperbolehkan. Ketentuan mengenai aurat, kesopanan, dan perilaku tetap harus diperhatikan.

Kapan Hukum Mengenakan Perhiasan Bisa Berubah?

Dalam pembahasan fikih, hukum suatu perbuatan dapat berubah bergantung pada keadaan, tujuan, serta dampak yang ditimbulkan. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam karya-karyanya membahas tingkatan hukum berhias dalam kaitannya dengan potensi fitnah.

Berikut gambaran penjelasan tersebut.

1. Makruh

Berhias dapat dipandang makruh dalam keadaan tertentu ketika seseorang khawatir penampilannya menimbulkan fitnah. Dalam pembahasan Syaikh Nawawi, terdapat pula penjelasan mengenai perilaku berhias yang berlebihan karena terlalu menyukai perhiasan.

Penentuan hukum makruh ini perlu dilihat berdasarkan konteks dan penjelasan fikih yang menjadi rujukan.

2. Haram

Berhias dapat menjadi haram apabila terdapat dugaan kuat bahwa penampilan yang ditampakkan akan menimbulkan fitnah, atau jika dilakukan dengan tujuan memamerkan kecantikan kepada laki-laki non-mahram.

Dalam konteks ini, niat dan cara berhias menjadi hal yang perlu diperhatikan. Perempuan tidak cukup hanya melihat jenis perhiasan yang dikenakan, tetapi juga perlu menilai bagaimana perhiasan tersebut digunakan.

3. Dosa Besar dalam Penjelasan Ulama Tertentu

Dalam sebagian penjelasan yang dinukil dari Syaikh Nawawi, perilaku berhias yang benar-benar menimbulkan fitnah dikaitkan dengan ancaman yang sangat berat.

Namun, pembahasan mengenai dosa besar dan penerapan hukumnya tidak dapat disimpulkan secara seragam hanya dari satu keadaan. Penilaian harus mempertimbangkan dalil, konteks, serta penjelasan ulama yang menjadi rujukan.

Hadis mengenai penggunaan parfum yang sengaja ditujukan agar tercium oleh non-mahram menjadi salah satu dalil yang digunakan dalam pembahasan ini.

Hikmah Menerapkan Adab Berhias bagi Muslimah

Memahami adab berhias bukan hanya berkaitan dengan penampilan, tetapi juga dengan pembentukan akhlak dan sikap dalam kehidupan sehari-hari.

1. Menjaga Kehormatan dan Martabat

Ketentuan berhias dalam Islam mengajarkan muslimah untuk menjaga kehormatan diri. Penampilan yang sopan dan tidak berlebihan merupakan bagian dari upaya menjaga martabat serta menghindari perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

2. Memelihara Keharmonisan Rumah Tangga

Berhias untuk suami dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kasih sayang dan keharmonisan rumah tangga. Penampilan yang diperhatikan dalam hubungan suami istri dapat menjadi bentuk perhatian dan penghargaan satu sama lain.

3.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
3 / 4
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Adab Muslimah Hukum Berhias dalam Islam Tabarruj

Komentar Pengguna