Perhiasan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan menutup aurat. Penampilan yang menarik tetap harus disertai pakaian yang memenuhi prinsip kesopanan dan ketentuan syariat.
Q.S. an-Nur [24]: 31 memuat perintah agar perempuan beriman menutupkan kerudung hingga ke bagian dada. Ayat ini menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai pakaian dan penjagaan aurat.
Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menekankan pemahaman mengenai fungsi khimar sebagai penutup kepala dan dada. Sementara itu, Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur menjelaskan bahwa ketentuan berpakaian juga berkaitan dengan kesopanan dan perlindungan diri.
Oleh karena itu, muslimah hendaknya memastikan perhiasan yang dikenakan tidak mendorong penggunaan pakaian yang membuka aurat atau memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya ditutup.
Adab lainnya adalah menghindari tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperdengarkan suara perhiasan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Q.S. an-Nur [24]: 31, yang melarang perempuan menghentakkan kaki agar perhiasan yang tersembunyi diketahui orang lain.
Perilaku tersebut dapat mencakup tindakan sengaja memperdengarkan gelang kaki atau perhiasan lain demi menarik perhatian.
Dalam penafsiran para ulama, larangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesopanan dan menghindari perilaku yang dapat memancing perhatian secara berlebihan. Karena itu, muslimah sebaiknya mengenakan perhiasan dengan wajar dan tidak menjadikannya sebagai sarana untuk menarik perhatian di ruang publik.
Selain memahami adab berhias, muslimah juga perlu mengetahui sejumlah perilaku yang perlu dihindari.
Tabarruj merupakan salah satu perilaku yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Larangan ini merujuk pada Q.S. al-Ahzab [33]: 33.
Dalam penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani, tabarruj berkaitan dengan perilaku perempuan yang keluar rumah dengan penampilan mencolok dan bersolek untuk menarik perhatian laki-laki lain.
Namun, berhias tidak serta-merta termasuk tabarruj. Penilaian terhadap penampilan juga perlu memperhatikan cara, tujuan, dan batasan syariat.
Penggunaan parfum yang sengaja ditujukan agar aromanya tercium oleh laki-laki non-mahram termasuk perilaku yang diperingatkan dalam hadis.
Hadis riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i menyebutkan peringatan keras terhadap perempuan yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya.
Karena itu, penggunaan parfum ketika keluar rumah perlu dilakukan secara hati-hati. Wewangian hendaknya tidak menjadi sarana untuk memancing perhatian orang lain.
Perhiasan seperti gelang kaki, kalung, dan anting dibahas dalam kategori perhiasan tersembunyi atau zīnah bāṭinah. Muslimah perlu memperhatikan ketentuan mengenai siapa yang boleh melihat perhiasan tersebut.
Pembahasan ini berkaitan dengan Q.S. an-Nur [24]: 31, yang memuat ketentuan tentang menjaga perhiasan dan aurat.
Perilaku berjalan dengan lenggak-lenggok atau menghentakkan kaki untuk memperdengarkan perhiasan perlu dihindari.
Larangan memukulkan kaki dalam Q.S. an-Nur [24]: 31 menjadi pengingat bahwa penampilan dan gerak-gerik juga perlu dijaga.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir