Pendidikan
Misbah Mustofa

KABAR PENTING GURU HONORER! MULAI 2027 SEKOLAH NEGERI BOLEH GUNAKAN DANA BOSP UNTUK BAYAR HONOR GURU NON-ASN

KABAR PENTING GURU HONORER! MULAI 2027 SEKOLAH NEGERI BOLEH GUNAKAN DANA BOSP UNTUK BAYAR HONOR GURU NON-ASN

30 September 2026 | 22:23

JAKARTA — Kabar penting datang bagi para guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara yang masih mengabdi di sekolah negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa mulai tahun 2027, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP dapat dialokasikan untuk membayar honorarium guru non-ASN di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan, keberlanjutan karier dan kompetensi guru di Indonesia.

Selama ini persoalan status dan keberlanjutan penghasilan guru honorer menjadi salah satu perhatian besar dalam proses penataan tenaga non-ASN. Tidak sedikit guru yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri masih menunggu kepastian mengenai jalur karier mereka setelah berbagai tahapan seleksi dan penataan ASN dilakukan pemerintah.

Dengan kebijakan baru tersebut, sekolah negeri pada 2027 diberikan ruang untuk menggunakan dana BOSP dalam mendukung pembayaran honor guru non-ASN sesuai aturan dan ketentuan teknis yang akan berlaku.

Kemendikdasmen menilai langkah ini penting agar satuan pendidikan tetap memiliki tenaga pendidik yang dibutuhkan sekaligus memberikan dukungan terhadap guru yang belum berhasil memperoleh status ASN.

Tidak hanya mengenai BOSP. Pemerintah juga menyampaikan rencana penting bagi guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu. Mulai tahun 2027, pemerintah merencanakan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Kemendikdasmen menyebut proses peralihan tersebut akan dilakukan tanpa tes. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian karier dan pendapatan bagi para guru yang telah masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Sementara bagi guru non-ASN yang belum menjadi PPPK, pemerintah juga tetap membuka peluang mengikuti seleksi penerimaan ASN sesuai kebutuhan formasi yang tersedia pada 2027.

Namun tentu tidak semua guru nantinya otomatis menjadi ASN. Bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah menyampaikan bahwa mereka tetap dapat bertugas di sekolah asal dengan dukungan pembayaran honorarium yang bersumber dari BOSP.

Artinya, kebijakan ini memiliki dua jalur yang berjalan bersamaan. Pemerintah tetap mendorong penataan status kepegawaian melalui jalur ASN dan PPPK, sementara sekolah tetap diberikan mekanisme untuk mempertahankan guru non-ASN yang masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar terutama bagi sekolah-sekolah yang selama ini sangat bergantung pada keberadaan guru honorer. Di sejumlah daerah, guru non-ASN masih mempunyai peran penting untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar pada berbagai mata pelajaran maupun jenjang pendidikan.

Meski demikian, guru dan sekolah tetap perlu menunggu ketentuan teknis lebih lanjut terkait mekanisme penggunaan BOSP pada tahun anggaran 2027. Pengelolaan dana operasional sekolah tetap harus mengikuti regulasi, persyaratan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, informasi ini bukan berarti setiap sekolah dapat menggunakan dana BOSP tanpa batas untuk membayar guru honorer. Penggunaan anggaran nantinya tetap harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

Pengumuman ini setidaknya memberikan gambaran mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap keberlanjutan guru non-ASN mulai tahun depan. Pemerintah menempatkan kesejahteraan guru, kepastian karier serta keberlangsungan layanan pembelajaran sebagai bagian dari agenda penataan tenaga pendidik.

Bagi guru honorer yang masih mengabdi, perkembangan regulasi dan pembukaan formasi ASN tahun 2027 menjadi hal penting yang perlu terus dipantau.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna