Pendidikan
Rahman Abdullah

Kabar Guru Non-ASN 2027, Tetap Bisa Mengajar dan Berpeluang Ikut Seleksi ASN

Kabar Guru Non-ASN 2027, Tetap Bisa Mengajar dan Berpeluang Ikut Seleksi ASN

30 September 2026 | 15:00

Keboncinta.com-- Guru non-ASN yang hingga kini belum berstatus PNS maupun PPPK masih dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri. Pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi kelompok tersebut untuk mengikuti seleksi ASN secara bertahap mulai 2027, dengan pelaksanaan tetap menyesuaikan persyaratan dan kebutuhan formasi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sekaligus upaya menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri. Selain persoalan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan honor bagi guru non-ASN yang masih mengajar.

Mulai 2027, pemerintah menyampaikan bahwa dana BOSP dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang belum berhasil dalam seleksi juga tetap dapat menjalankan tugasnya sambil menunggu kesempatan mengikuti proses berikutnya.

Baca Juga: SKTP Guru Bisa Terkendala Jika Data Dapodik Tidak Sesuai, Operator Wajib Cek Ini

Belum Berstatus ASN, Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

Hasil seleksi ASN sebelumnya tidak serta-merta membuat guru non-ASN harus meninggalkan sekolah negeri. Guru yang masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan tetap dapat menjalankan kegiatan mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga telah menyampaikan ruang penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027. Ketentuan penggunaan anggaran tersebut tetap harus diikuti oleh sekolah dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, penataan status kepegawaian tidak secara otomatis menghentikan keberlanjutan tugas guru non-ASN. Kebijakan tersebut sekaligus berkaitan dengan kebutuhan sekolah untuk mempertahankan layanan pembelajaran.

Sekitar 172 Ribu Guru Non-ASN Mendapat Kesempatan Seleksi

Salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah adalah memberikan kesempatan kepada sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri untuk mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.

Namun, kesempatan mengikuti seleksi perlu dibedakan dengan pengangkatan sebagai PNS. Guru tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti mekanisme seleksi sesuai formasi serta kebutuhan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, guru non-ASN perlu mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, persyaratan, formasi, serta tahapan seleksi ketika mekanismenya telah ditetapkan.

PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Menjadi Penuh Waktu

Penataan guru pada 2027 juga mencakup tenaga pendidik yang sudah berstatus PPPK paruh waktu.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut juga mencakup sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.

Untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang mengalami pengalihan status tersebut, terdapat tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun dalam penyesuaian anggaran Kemendikdasmen 2027.

Pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan jalur yang berbeda dengan proses untuk memperoleh status PNS. Guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS secara bertahap mulai 2027.

Baca Juga: Jadwal PPG Tahap 3 Tahun 2026 Lengkap, Mulai SIMPKB hingga UKPPPG

Kebutuhan Guru Masih Mencapai Sekitar 464 Ribu

Penataan status guru juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Pemerintah memperkirakan masih terdapat kebutuhan sekitar 464 ribu guru.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen guru CPNS direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027. Pemerintah juga perlu memetakan kebutuhan berdasarkan wilayah, mata pelajaran, serta jenjang pendidikan agar penempatan guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Dengan pemetaan tersebut, perencanaan kebutuhan guru dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata di sekolah dan daerah, bukan hanya berdasarkan jumlah kekurangan secara nasional.

Kompetensi Guru Tetap Perlu Ditingkatkan

Penataan kepegawaian bukan satu-satunya perhatian pemerintah. Peningkatan kompetensi guru juga tetap menjadi bagian dari kebijakan pendidikan.

Kemendikdasmen menjalankan berbagai program pengembangan kompetensi, antara lain pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, STEM, bimbingan dan konseling, pendidikan inklusif, serta peningkatan kemampuan mengajar Bahasa Inggris bagi guru sekolah dasar.

Artinya, perkembangan karier guru tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian. Penguatan kemampuan profesional juga diperlukan agar guru mampu mengikuti kebutuhan pembelajaran yang terus berkembang.

Baca Juga: Anugerah GTK 2026 Tak Cuma Soal Lama Mengabdi, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Guru Non-ASN Perlu Memantau Informasi Resmi

Bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri, beberapa kebijakan 2027 perlu menjadi perhatian. Mereka tetap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan, sementara pemerintah membuka kesempatan mengikuti seleksi ASN berdasarkan persyaratan dan kebutuhan formasi.

Guru juga perlu memahami bahwa kesempatan mengikuti seleksi bukan berarti pengangkatan otomatis. Status kepegawaian tetap ditentukan melalui mekanisme, persyaratan, dan formasi yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai seleksi ASN 2027 sebaiknya dipantau melalui kanal resmi pemerintah. Dengan cara tersebut, guru dapat memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal, persyaratan, formasi, serta tahapan seleksi tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.***

Tags:
PPPK ASN Guru

Komentar Pengguna