Keboncinta.com-- Kabar mengenai masa depan guru non-ASN pada 2027 mulai menemukan titik terang. Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang menyentuh status kepegawaian, pembayaran honor, kesempatan menjadi ASN, hingga pengembangan kompetensi guru.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan sejumlah kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menaruh perhatian pada kepastian karier guru serta dukungan yang dibutuhkan pendidik agar dapat menjalankan tugas secara optimal.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru mempunyai peran penting dalam menentukan mutu pendidikan. Oleh sebab itu, dukungan terhadap guru tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan kemampuan profesional.
Baca Juga: Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Buka Sayembara Surat Santri untuk Presiden
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian guru adalah perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Mulai 2027, pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses perubahan status itu tidak dilakukan melalui tes atau seleksi ulang.
Kemendikdasmen sebelumnya menyebut proses pengalihan akan dimulai pada 1 Januari 2027. Sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi sasaran kebijakan tersebut, termasuk sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki SK sebagai pelaksana.
Pemerintah menilai kepastian status tersebut penting untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap karier dan penghasilan guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani juga menyampaikan bahwa kepastian status dan karier diperlukan agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih fokus.
Selain pengalihan PPPK paruh waktu, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN.
Rencana tersebut akan dilaksanakan mulai 2027 dengan tetap memperhatikan kebutuhan formasi, persyaratan, serta mekanisme yang ditentukan pemerintah.
Guru yang belum berhasil dalam proses seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Pemerintah menyiapkan dukungan pembayaran honor melalui dana operasional pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan skema tersebut, keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri tetap dapat dipertahankan sembari memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti proses penataan status kepegawaian.
Baca Juga: Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari BOS, Ini Syarat dan Batasnya
Perubahan lain yang berkaitan dengan guru non-ASN adalah pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.
Mulai 2027, sekolah negeri dapat mengalokasikan dana BOSP untuk membayar honor guru honorer non-ASN sesuai ketentuan pemerintah. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi sekolah dalam menjaga keberlanjutan tenaga pendidik yang masih menjalankan tugas.
Kemendikdasmen menyebut dukungan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran di sekolah.
Dalam penjelasan pemerintah, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS dengan alokasi hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.
Artinya, sekolah memiliki dasar penganggaran yang lebih jelas untuk memberikan honor kepada guru non-ASN, dengan tetap mengikuti aturan penggunaan dana pendidikan.
Perhatian pemerintah terhadap guru pada 2027 tidak hanya berhenti pada persoalan status dan kesejahteraan.
Peningkatan kompetensi juga menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan. Guru akan mendapatkan kesempatan mengikuti berbagai program pengembangan profesional yang didukung anggaran pemerintah.
Penguatan kompetensi tersebut dinilai semakin penting seiring perubahan dalam dunia pendidikan. Perkembangan teknologi digital dan penggunaan kecerdasan artifisial membuat guru perlu terus memperbarui pengetahuan serta keterampilannya.
Pemerintah mendorong guru untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat. Karena itu, program pelatihan akan terus dikembangkan agar dapat menjangkau lebih banyak guru dan disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan.
Kebijakan ini berjalan seiring dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, serta keberlanjutan karier guru.
Baca Juga: Mulai 2027, Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Punya Kesempatan Ikut Seleksi ASN
Penguatan kebijakan guru juga didukung dengan anggaran pendidikan 2027.
Komisi X DPR RI telah menyetujui penyesuaian pagu anggaran Kemendikdasmen menjadi Rp89,10 triliun. Dari tambahan anggaran Rp28 triliun, sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam menjalankan pengalihan status guru PPPK paruh waktu pada 2027.
Selain itu, pemerintah juga memperkirakan kebutuhan guru masih cukup besar. Rekrutmen guru CPNS direncanakan dilakukan secara bertahap mulai 2027 untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penataan guru pada 2027 mencakup beberapa aspek sekaligus. Mulai dari perubahan status PPPK, kesempatan mengikuti seleksi ASN, pembayaran honor guru non-ASN melalui dana operasional pendidikan, hingga peningkatan kompetensi.
Bagi guru PPPK paruh waktu, pengalihan menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu perubahan penting yang telah disiapkan pemerintah. Sementara guru non-ASN lainnya tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SKTP Guru Bisa Terkendala Jika Data Dapodik Tidak Sesuai, Operator Wajib Cek Ini
Di sisi lain, dukungan melalui BOSP memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk membiayai honor guru non-ASN sesuai aturan.
Pemerintah juga menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut. Dengan berbagai program pelatihan dan dukungan anggaran, guru diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan pendidikan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Dengan demikian, kebijakan guru 2027 tidak hanya berfokus pada status kepegawaian, tetapi juga menyentuh kesejahteraan, keberlanjutan karier, serta pengembangan kompetensi untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.***