Info ASN
Rahman Abdullah

Jangan Kaget! Gaji Ke-13 PPPK 2026 Bisa Tidak Full, Ini Syarat dan Hitungannya

Jangan Kaget! Gaji Ke-13 PPPK 2026 Bisa Tidak Full, Ini Syarat dan Hitungannya

26 Mei 2026 | 15:27

Keboncinta.com-- Kabar pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 tentu menjadi angin segar bagi ribuan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia. Namun, ada hal penting yang perlu diketahui: tidak semua PPPK akan menerima nominal penuh.

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, termasuk ketentuan masa kerja yang memengaruhi besaran pencairan.

Lantas, siapa saja yang berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional atau bahkan tidak mendapatkannya sama sekali?

Baca Juga: Hasil TKA 2026 SD dan SMP Segera Diumumkan, Cek Jadwal Resmi dan Cara Akses Nilainya

Aturan Baru Gaji Ke-13 PPPK 2026 Resmi Ditetapkan

Pemerintah resmi mengatur mekanisme pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

Pencairan dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, dengan perhitungan berdasarkan penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026.

Baca Juga: SHTKA Jadi Instrumen Baru Seleksi Pendidikan, Pemerintah Dorong Asesmen Akademik Lebih Transparan dan Objektif dalam SPMB 2026

Kenapa Gaji Ke-13 PPPK Tidak Cair Penuh?

Meski kabar pencairan ini disambut positif, pemerintah menegaskan bahwa ada sejumlah kondisi yang membuat sebagian PPPK tidak memperoleh nominal penuh.

1. Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, tetapi besarannya dihitung secara proporsional.

Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Artinya, semakin pendek masa kerja pegawai, semakin kecil nominal yang diterima.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (14) huruf a PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD 2026? Ini Syarat Baru yang Wajib Diketahui Orang Tua

2. Belum Genap Satu Bulan Sebelum 1 Juni 2026

Ada ketentuan lain yang lebih penting diperhatikan, khususnya bagi PPPK baru.

Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13. Aturan ini menjadi batas minimal atau cut-off pencairan yang telah ditetapkan pemerintah.

Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026

Nominal gaji ke-13 PPPK dihitung dari komponen penghasilan rutin yang diterima pada Mei 2026, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (khusus PPPK dengan sumber anggaran APBN)

Komponen tersebut menjadi dasar penghitungan total dana yang akan diterima masing-masing pegawai.

Baca Juga: Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD 2026? Ini Syarat Baru yang Wajib Diketahui Orang Tua

Apakah Gaji Ke-13 Kena Potongan?

Pemerintah memastikan gaji ke-13 PPPK akan diterima tanpa potongan iuran wajib maupun pungutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski tetap termasuk objek pajak, Pajak Penghasilan (PPh) akan ditanggung pemerintah, sehingga nominal yang diterima pegawai tidak berkurang.

Pemerintah Ingin Penyaluran Lebih Adil dan Tepat Sasaran

Melalui aturan terbaru ini, pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan menyesuaikan masa kerja masing-masing pegawai.

Walaupun tidak seluruh PPPK menerima nominal penuh, kebijakan ini tetap dipandang sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.***

Tags:
PPPK Gaji Pensiunan Pencairan Gaji Info ASN

Komentar Pengguna