Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Jangan Asal Ibadah, Ini 7 Hal yang Dilarang bagi Muslimah Saat Sedang Haid

Jangan Asal Ibadah, Ini 7 Hal yang Dilarang bagi Muslimah Saat Sedang Haid

04 November 2026 | 15:20

Namun, sebagian ulama membolehkan bacaan untuk keperluan tertentu, seperti belajar, mengajar, atau menjaga hafalan.

Perempuan haid tetap diperbolehkan berzikir, membaca doa, mendengarkan tilawah, dan membaca terjemahan Al-Qur’an. Hukum membaca melalui perangkat digital juga dibahas secara berbeda oleh para ulama, sehingga sebaiknya mengikuti pandangan fikih yang diyakini.

4. Masuk atau Berdiam Diri di Masjid

Hukum perempuan haid memasuki masjid menjadi salah satu persoalan yang diperselisihkan ulama.

Dalam pendapat yang umum diikuti mazhab Syafi’i, perempuan haid tidak diperbolehkan berdiam diri di masjid. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masuk atau melintas di dalam masjid, terutama jika darah dapat dijaga agar tidak mengotori tempat ibadah.

Sebagian ulama kontemporer, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, membolehkan perempuan haid memasuki masjid untuk keperluan tertentu, seperti mengikuti kajian, dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.

Karena terdapat perbedaan pandangan, ketentuan ini sebaiknya dipahami sesuai mazhab atau rujukan fikih yang diikuti.

5. Melakukan Hubungan Intim

Hubungan seksual antara suami dan istri ketika perempuan sedang haid hukumnya haram. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222.

Allah SWT berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Maka, jauhilah para istri dari melakukan hubungan intim pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci. Apabila mereka benar-benar suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222)

Larangan tersebut secara khusus berkaitan dengan hubungan intim. Suami dan istri tetap diperbolehkan menunjukkan kasih sayang dan melakukan bentuk kedekatan lain yang tidak melanggar ketentuan syariat.

6. Melakukan Tawaf di Ka’bah

Perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan tawaf di Ka’bah. Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah haji dan umrah yang mensyaratkan keadaan suci menurut ketentuan fikih.

Dalam hadis riwayat Aisyah RA, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami haid saat menjalankan manasik haji dapat melakukan rangkaian ibadah lainnya, kecuali tawaf di Ka’bah sampai dirinya suci.

Karena itu, perempuan yang haid ketika menjalankan ibadah haji atau umrah perlu berkonsultasi dengan pembimbing ibadah mengenai pelaksanaan tawaf dan ketentuan yang berlaku.

7. Mandi Wajib Sebelum Darah Haid Berhenti

Perempuan yang masih mengalami haid belum dapat mengangkat hadas besar haid melalui mandi wajib. Mandi wajib untuk mengakhiri hadas haid dilakukan setelah darah berhenti dan terdapat tanda-tanda suci.

Tanda suci dapat berupa berhentinya darah secara jelas atau keluarnya cairan putih yang menjadi tanda berakhirnya haid bagi sebagian perempuan. Dalam mazhab Syafi’i, apabila telah dipastikan suci, perempuan wajib mandi besar sebelum kembali melaksanakan salat.

Mandi ketika haid untuk menjaga kebersihan tubuh tentu diperbolehkan. Hal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah mandi wajib yang bertujuan mengangkat hadas haid.

Baca Juga: Keluar Flek Coklat Sebelum atau Sesudah Haid, Apakah Masih Wajib Sholat? 

Amalan yang Tetap Bisa Dilakukan Saat Haid

Meski terdapat sejumlah ketentuan ibadah, perempuan yang sedang haid tetap dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai amalan.

Beberapa amalan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Berzikir dan membaca doa.
  • Mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an.
  • Membaca terjemahan atau tafsir Al-Qur’an.
  • Bersedekah dan membantu sesama.
  • Mengikuti kajian agama sesuai ketentuan fikih yang diyakini.
  • Memperbanyak istigfar dan selawat.

Haid bukan penghalang bagi perempuan untuk tetap beribadah dan memperoleh pahala. Keringanan yang diberikan dalam syariat justru menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi dan kebutuhan perempuan.

Kesimpulan

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan muslimah saat haid, di antaranya tidak melaksanakan salat, tidak berpuasa, tidak melakukan hubungan intim, dan tidak melakukan tawaf. Dalam mazhab Syafi’i, perempuan haid juga tidak diperbolehkan menyentuh mushaf secara langsung, membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah, serta berdiam diri di masjid, dengan rincian hukum yang perlu dipahami.

Sementara itu, perempuan tetap dapat berzikir, berdoa, mendengarkan Al-Qur’an, dan melakukan berbagai amal kebaikan. Setelah darah haid berhenti dan tanda suci telah diketahui, perempuan wajib mandi besar sebelum kembali melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Haid dalam Islam fikih wanita Hukum Haid

Komentar Pengguna