Keboncinta.com — Haid merupakan siklus alami yang dialami perempuan dan menjadi bagian dari ketetapan Allah SWT. Dalam Islam, perempuan yang sedang haid mendapatkan keringanan dalam sejumlah ibadah. Namun, ada pula ketentuan yang perlu diperhatikan selama masa menstruasi.
Beberapa amalan, seperti salat dan puasa, tidak boleh dilakukan ketika haid. Sementara itu, persoalan membaca Al-Qur’an, memasuki masjid, dan menyentuh mushaf memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Lantas, apa saja hal yang tidak boleh dilakukan muslimah saat haid? Berikut penjelasannya berdasarkan fikih, dengan memperhatikan pendapat yang umum diikuti di Indonesia, yakni mazhab Syafi’i.
Secara bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dalam istilah fikih, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan secara alami pada waktu tertentu, bukan karena penyakit atau proses persalinan.
Haid merupakan kondisi biologis yang normal. Karena itu, perempuan yang sedang menstruasi tidak dianggap hina atau jauh dari Allah. Syariat memberikan ketentuan khusus sebagai bentuk keringanan sesuai kondisi tubuh perempuan.
Dalam keadaan haid, perempuan tidak diwajibkan melaksanakan salat dan puasa. Meski demikian, mereka tetap dapat berzikir, berdoa, mendengarkan bacaan Al-Qur’an, serta melakukan berbagai aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: 4 Buah dan Kacang yang Bisa Jadi Pilihan untuk Membantu Meredakan Nyeri Haid
Berikut tujuh perkara yang perlu diperhatikan perempuan muslim ketika sedang haid.
Perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan salat, baik salat fardu maupun salat sunah. Ketentuan ini berlaku selama darah haid masih keluar dan belum dinyatakan suci.
Keringanan tersebut merupakan bagian dari syariat Islam. Perempuan tidak perlu mengganti atau mengqadha salat yang ditinggalkan selama masa haid.
Ketentuan ini berdasarkan hadis dari Aisyah RA. Ia menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami haid pada masa Rasulullah SAW diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadha salat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim.
Perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa, baik puasa Ramadan maupun puasa sunah. Apabila haid terjadi saat Ramadan, puasa yang ditinggalkan wajib diganti setelah masa haid selesai.
Berbeda dengan salat, puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid harus diqadha. Hal ini ditegaskan dalam hadis Aisyah RA:
كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Artinya: “Kami dahulu mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR Muslim)
Dalam mazhab Syafi’i, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Ketentuan ini juga mencakup membawa mushaf, kecuali dalam keadaan atau cara yang dibenarkan menurut rincian fikih.
Adapun membaca Al-Qur’an ketika haid memiliki perbedaan pendapat. Pendapat yang umum diikuti dalam mazhab Syafi’i melarang membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir