Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Peserta PPG Tahap 3 2026 Wajib Tahu, Ini Rangkaian Jadwal Lengkapnya

Guru Peserta PPG Tahap 3 2026 Wajib Tahu, Ini Rangkaian Jadwal Lengkapnya

30 September 2026 | 14:50

Keboncinta.com-- Guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 Tahun 2026 perlu memperhatikan rangkaian agenda yang telah ditetapkan penyelenggara. Setiap kegiatan memiliki jadwal dan persyaratan masing-masing sehingga peserta harus mengikuti proses secara berurutan.

PPG tidak selesai setelah peserta menyelesaikan tahap administrasi. Setelah dinyatakan mengikuti program, guru masih harus menjalani pembelajaran sebelum kemudian menghadapi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Memahami keseluruhan tahapan sejak pemanggilan peserta hingga ujian kompetensi menjadi hal penting. Dengan mengetahui jadwal lebih awal, guru dapat menyiapkan dokumen, mengikuti pembelajaran, dan menyelesaikan setiap kewajiban tanpa melewati tenggat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cek Info GTK, Ini 4 Status SKTP yang Perlu Dipahami Guru Sebelum TPG Cair

Pemanggilan Peserta Dilakukan melalui SIMPKB

Tahapan PPG Tahap 3 diawali dengan pemanggilan peserta sekaligus konfirmasi kesediaan. Proses tersebut telah dijadwalkan pada 15–21 September 2026 melalui platform SIMPKB.

Guru yang mendapatkan pemanggilan dan menyatakan bersedia mengikuti program kemudian harus melanjutkan proses administrasi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat peserta ditempatkan.

Tahap lapor diri ke LPTK berlangsung pada 24–28 September 2026. Peserta perlu memenuhi ketentuan administrasi dengan menyerahkan atau mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh LPTK masing-masing.

Setelah lapor diri, agenda berikutnya adalah orientasi peserta. Kegiatan ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 dan dilaksanakan secara daring.

Orientasi bertujuan mengenalkan peserta pada berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PPG, termasuk pola perkuliahan, mekanisme kegiatan, serta sistem pembelajaran yang akan diikuti.

Pembelajaran PPG Tahap 3 Dimulai Oktober

Memasuki Oktober 2026, peserta mulai menjalani rangkaian pembelajaran. PPG Tahap 3 menerapkan pola hybrid yang memadukan kegiatan belajar mandiri dengan pembelajaran yang mendapatkan pendampingan.

Kegiatan belajar mandiri melalui Ruang GTK berlangsung pada 1–22 Oktober 2026. Pada periode tersebut, guru akan mempelajari materi yang berkaitan dengan kompetensi pedagogik dan profesional.

Selain belajar secara mandiri, peserta juga mendapatkan pembelajaran terbimbing. Agenda ini dilaksanakan pada 17–23 Oktober 2026 bersama dosen pengampu dan guru pamong.

Kombinasi kedua model pembelajaran tersebut memungkinkan peserta memperdalam materi secara mandiri sekaligus memperoleh arahan dari pendamping selama mengikuti program.

Tahap pembelajaran menjadi bagian penting sebelum peserta memasuki proses evaluasi dan UKPPPG. Oleh sebab itu, setiap guru perlu memperhatikan jadwal yang tersedia serta menyelesaikan tugas dan aktivitas pembelajaran sesuai ketentuan.

Baca Juga: Anugerah GTK 2026 Tak Cuma Soal Lama Mengabdi, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Jadwal PPG Tahap 3 Perlu Dicatat Guru

Rangkaian PPG Tahap 3 Tahun 2026 berlangsung secara bertahap dan saling berhubungan. Dimulai dari pemanggilan serta konfirmasi melalui SIMPKB, proses lapor diri di LPTK, orientasi, pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga pelaksanaan UKPPPG.

Masing-masing kegiatan memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda. Peserta juga perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, khususnya ketika melakukan lapor diri di LPTK.

Guru yang mengikuti PPG sebaiknya menyimpan dan mencatat seluruh jadwal tersebut. Informasi terbaru juga perlu dipantau melalui kanal resmi penyelenggara agar tidak tertinggal apabila terdapat pemberitahuan atau ketentuan terbaru.

Persiapan sejak awal akan membantu guru menjalani setiap tahapan dengan lebih teratur, termasuk ketika memasuki pembelajaran dan UKPPPG. Kelalaian terhadap jadwal administrasi maupun kegiatan pembelajaran dapat menyebabkan peserta melewatkan agenda yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Pemda Bisa Bernapas Lega? Mulai 2027 Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK

Karena itu, selain menyiapkan dokumen, peserta perlu mengatur waktu dan mengikuti seluruh rangkaian PPG Tahap 3 sesuai jadwal yang berlaku.***

Tags:
PPG Modul Ajar UKPPG SIMPKB

Komentar Pengguna